Dekrit tentang Pekan Suci selama Kurun Waktu COVID-19

Twitter
WhatsApp
Email

Selama masa sulit yang sedang kita jalani karena pandemi Covid-19, dan mempertimbangkan hambatan bagi perayaan liturgi publik di dalam Gereja seturut arahan Uskup-Uskup untuk wilayah mereka, sejumlah pertanyaan telah diterima Kongregasi ini mengenai perayaan Paskah dalam waktu dekat. Mengenai hal ini, petunjuk-petunjuk umum berikut ini ditawarkan beserta dengan beberapa saran bagi para Uskup.

  1. Mengenai tanggal Paskah. Paskah adalah inti seluruh tahun liturgi dan bukan sekedar satu pesta di antara pesta lainnya. Tridum Paskah dirayakan selama tiga hari yang didahului oleh Masa Prapaskah dan dimahkotai oleh Pentakosta, dan oleh karena itu, tidak bisa dipindahkan ke waktu lain.
  2. Misa Krisma. Setelah meninjau situasi konkret di negara-negara yang berbeda, Uskup memiliki wewenang untuk menundanya ke kesempatan selanjutnya.
  3. Petunjuk untuk Tridum Paskah.

Dalam hal ketika pejabat sipil dan gerejawi telah memberikan pembatasan sesuai tempatnya, Tridum Suci harus dirayakan dengan cara berikut:

Para Uskup akan memberikan petunjuk dengan persetujuan Konferensi Waligereja sehingga di Katedral dan gereja paroki, walau tanpa partisipasi fisik umat beriman, para Uskup dan imam paroki dapat merayakan misteri-misteri liturgi Tridum Paskah. Umat beriman harus diberitahu mengenai waktu perayaan sehingga mereka dapat bersatu dalam doa di rumah mereka. Dalam kesempatan ini, sarana televisual atau siaran internet langsung (bukan rekaman) sungguh membantu.

Konferensi Waligereja dan Keuskupan hendaknya memastikan bahwa materi-materi disediakan untuk mendukung doa keluarga dan pribadi.

Kamis Putih. Di Katedral dan gereja paroki, sejauh memungkinkan, dengan ketetapan penanggung jawab, imam paroki dapat merayakan Misa Perjamuan Tuhan di malam hari. Wewenang untuk merayakan Misa pada hari ini di tempat yang sesuai, tanpa umat, diberikan kepada semua imam dalam cara yang istimewa. Pembasuhan kaki, yang sifatnya opsional, ditiadakan. Di akhir Misa Perjamuan Tuhan, prosesi dengan Sakramen Mahakudus ke tempat peristirahatan ditiadakan dan Sakramen Mahakudus disimpan di tabernakel. Para imam yang tidak mampu merayakan Misa harus mendoakan Vesper hari tersebut (bdk. Liturgia Horarum).

Jumat Agung, di Katedral dan gereja paroki, sejauh memungkinkan, dengan ketetapan penanggung jawab, Uskup/Romo Paroki akan merayakan Sengsara Tuhan. Dalam Doa Umat, Uskup hendaknya memastikan adanya intensi khusus untuk orang sakit, orang meninggal, dan untuk mereka yang merasakan kehilangan atau kekhawatiran.

Minggu Paskah

Malam Paskah: dirayakan hanya di Katedral dan gereja paroki, sejauh memungkinkan, dengan ketetapan penanggung jawab. “Pada awal Vigili agung atau Lucenarium” persiapan dan penyalaan api ditiadakan, Lilin Paskah dinyalakan, prosesi ditiadakan dan Proklamasi Paskah (Exsultet) dilakukan. Kemudian diikuti oleh “Liturgi Sabda”. Untuk “Liturgi Baptisan”, “Pembaruan Janji Baptis” saja yang diperlukan (bdk. Missale Romanum, hal. 371, n. 55). Lalu diikuti “Liturgi Ekaristi”.

Mereka yang sama sekali tidak mungkin bersatu dalam Malam Paskah yang dirayakan di Gereja harus mendoakan Bacaan Ofisi untuk Minggu Paskah (bdk. Liturgia Horarum).

Keputusan mengenai biara, seminari, dan komunitas religius akan dibuat oleh Uskup Diosesan.

Ungkapan kesalehan umat dan prosesi yang memperkaya hari-hari Pekan Suci dan Tridum Paskah dapat dipindahkan ke hari lain yang sesuai dalam tahun itu, misalnya pada 14 dan 15 September, seturut penilaian Uskup Diosesan.

Oleh mandat Bapa Suci, hanya untuk tahun 2020.

Dari kantor Kongregasi untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, 19 Maret 2020, pada Hari Raya St. Yoseph, Pelindung Gereja Universal.

Robert Kardinal Sarah
Prefek

Arthur Roche
Uskup Agung, Sekretaris