Bertempat di Pusat Pastoral Sanjaya Muntilan, diadakan acara serah terima jabatan Ketua komisi ditingkat Keuskupan. Acara ini dihadiri oleh seluruh ketua Komisi dengan protokol kesehatan. Acara ini merupakan kelanjutan dari keputusan peniadaan komisi di tingkat keuskupan mulai 10 Januari 2021.
Acara serah terima jabatan ketua komisi yang diadakan pada hari Kamis, 11 Februari 2021 ini merupakan penyerahan mandat dari komisi-komisi yang diangkat oleh Dewan Pastoral KAS. Penyerahan mandat dari komisi-komisi ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan seluruh aset komisi kepada Dewan Karya Pastoral yang diwakili oleh Rm. YR Edy Purwanto Pr selaku ketua DP KAS.
Dalam sambutannya, Rm Edy mengingatkan untuk memahami peniadaan komisi tingkat keuskupan ini secara tepat. Jika salah mengartikan dan memberitakan, akibatnya justru bisa kontraproduktif. “Peniadaan komisi tingkat keuskupan bukanlah peniadaan karya pastoral, melainkan pemindahan locus dan focus kegiatan pastoral dari keuskupan ke kevikepan”, tegas Rm Edy.
Ini semua ditempuh seiring perubahan reksa pastoral Keuskupan Agung Semarang yang menjadikan kevikepan sebagai pusat kegiatan pastoral dimana paroki menjadi locus dan focusnya. Sekaligus, menjadi sarana optimalisasi peran Vikaris Episkopal dan Komisi di tingkat Kevikepan. “Selanjutnya, komisi-komisi akan ada di masing-masing kevikepan. Dari masing-masing ketua komisi kevikepan akan dipilih salah satu (primus inter pares) untuk mewakili keuskupan”, terang Rm Edy.
Selain serah terima jabatan, secara simbolik juga diberikan penghargaan kepada para ketua komisi dan karyawan yang telah mengabdi di masing-masing komisi.
Selanjutnya diadakan acara pengangkatan kepala unit pengembangan pastoral Keuskupan Agung Semarang. Ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Mgr Robertus Rubiyatmoko meniadakan komisi ditingkat Keuskupan dan menetapkan pembentukan 6 unit pengembangan pastoral keuskupan, yaitu:
A. Unit Pengembangan Pastoral Pendidikan
B. Unit Pengembangan Pastoral Sosial
C. Unit Pengembangan Pastoral Kaum Muda
D. Unit Pengembangan Pastoral Kemasyarakatan dan Advokasi
E. Unit Pengembangan Pastoral Komunikasi Sosial
F. Unit Pengembangan Pastoral Misi
Penetapan peniadaan komisi dan pembentukan unit pengembangan pastoral mulai efektif sejak tanggal 10 Januari 2021.