Para Rama, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara terkasih,
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan ketetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Wilayah Jawa-Bali yang berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021 dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang mendukung sepenuhnya pemberlakuan pembatasan ini demi keselamatan bangsa dan kesehatan seluruh warga masyarakat.
Menyikapi dan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah RI tersebut, Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS menyampaikan Surat Edaran ini yang berlaku selama masa PPKM Darurat yang untuk sementara menghentikan pemberlakuan SE No. 0692/A/X/2021-25
tentang Panduan Pelayanan Pastoral Juni-September 2021 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tertanggal 18 Juni 2021.