KETETAPAN UNTUK PELAYANAN PASTORAL DALAM MASA PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4 DAN KEBIJAKAN KHUSUS KAS TANGGAL 26 JULI s/d 15 AGUSTUS 2021

Twitter
WhatsApp
Email

Para Rama, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara terkasih, Pemerintah Republik Indonesia kembali mengeluarkan ketetapan tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sebutan PPKM Level 4 untuk seluruh Wilayah Indonesia yang berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang mendukung dan menaati ketetapan tersebut sepenuhnya demi kesehatan, kebaikan, dan keselamatan seluruh warga masyarakat.

Menanggapi dan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah RI tersebut, Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS menyampaikan Surat Edaran ini yang akan berlaku selama masa perpanjangan PPKM Level 4, dilanjutkan dengan kebijakan internal Gereja KAS yang memperpanjang masa peribadatan dan pelaksanaan kegiatan pastoral secara online hingga Minggu, 15 Agustus 2021. Adanya Surat Edaran ini dengan sendirinya menghentikan untuk sementara pemberlakuan SE No. 0692/A/X/2021-25 tentang Panduan Pelayanan Pastoral Juni-September 2021 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tertanggal 18 Juni 2021.