KETETAPAN UNTUK PELAYANAN PASTORAL DALAM MASA PERPANJANGAN PPKM DARURAT JAWA-BALI TANGGAL 21 s/d 25 JULI 2021

Twitter
WhatsApp
Email

Para Rama, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara terkasih, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan ketetapan tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 21 s/d 25 Juli 2021 dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang mendukung dan menaati ketetapan tersebut sepenuhnya demi kebaikan, keselamatan, dan kesehatan seluruh warga masyarakat. Menanggapi dan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah RI tersebut, Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS menyampaikan Surat Edaran ini yang akan berlaku selama masa perpanjangan PPKM Darurat. Adanya Surat Edaran ini dengan sendirinya menghentikan
untuk sementara pemberlakuan SE No. 0692/A/X/2021-25 tentang Panduan Pelayanan Pastoral Juni-September 2021 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tertanggal 18 Juni 2021: