Setiap orang Katolik, selain terikat pada hukum sipil, ia juga terikat pada hukum Gereja. Jika hukum sipil mengikat pada sebuah teritori tertentu, Hukum Gereja mengikat setiap orang Katolik dimanapun berada.

Semoga, penjelasan singkat ini membantu kita. Tuhan memberkati.