Perkuat Pendampingan Iman, Katekis Paroki Nandan Dalami Aturan Baptis Sesuai Hukum Gereja

Twitter
WhatsApp
Email

PAROKI NANDAN—Katekis dan pemandu lingkungan di Paroki St. Alfonsus Maria de Liguori Nandan memperdalam pemahaman mengenai ketentuan Hukum Gereja tentang Sakramen Baptis sebagai bekal dalam mendampingi para katekumen. Pembinaan yang digelar Tim Pelayanan Katekis Paroki Nandan di Limasan Paroki Nandan, Rabu (5/8/2026), menitikberatkan pada pemahaman aturan baptis bagi bayi maupun orang dewasa agar pelayanan berjalan sesuai ketentuan Gereja sekaligus mengedepankan semangat pastoral.

Sekitar 20 peserta mengikuti pembinaan bertema Hukum Gereja tentang Sakramen Baptis, Baik Baptis Bayi maupun Baptis Dewasa dengan narasumber Pastor Paroki St. Alfonsus Maria de Liguori Nandan, Romo Aloysius Gonzaga Luhur Prihadi, Pr. Kegiatan turut dihadiri Ketua Bidang Pewartaan Agustinus Sigit Suryanto, diawali doa pembukaan dan dipandu Ketua Tim Pelayanan Katekis Paroki Nandan, Sylvester Nggaba. Dalam pengantarnya, Sylvester menegaskan pembinaan menjadi bagian dari proses belajar berkelanjutan bagi para katekis. “Pelayanan katekese menuntut kesiapan yang terus diperbarui. Karena itu, pembinaan seperti ini akan terus kami selenggarakan agar para katekis semakin mantap dalam menjalankan tugas pendampingan iman sesuai ajaran Gereja,” ujarnya.

Selama sekitar satu jam lima belas menit, Romo Luhur menguraikan berbagai ketentuan Hukum Gereja yang mengatur pelaksanaan Sakramen Baptis bagi bayi maupun orang dewasa. Menurutnya, tugas seorang katekis tidak berhenti pada penyampaian materi ajaran iman, tetapi juga mendampingi calon baptis agar bertumbuh dalam relasi pribadi dengan Kristus serta siap menjalani kehidupan sebagai anggota Gereja.

“Menjadi katekis bukan sekadar menyampaikan pengetahuan tentang iman. Yang jauh lebih penting adalah mendampingi perjalanan iman para katekumen, menggali motivasi mereka, membantu mereka mengenal Yesus Kristus, serta mengajak mereka hidup sebagai murid Kristus yang aktif dalam Gereja,” tegas Romo Luhur.

Ia juga menjelaskan sejumlah ketentuan Hukum Gereja mengenai kondisi yang dapat menyebabkan penundaan penerimaan Sakramen Baptis. Dalam situasi tersebut, kata dia, katekis memiliki tanggung jawab menyampaikan seluruh informasi secara jujur kepada Pastor Paroki agar keputusan pastoral dapat diambil sesuai ketentuan Gereja. “Apabila ditemukan kemungkinan adanya halangan dalam penerimaan Sakramen Baptis, tugas katekis adalah menyampaikan seluruh informasi secara jujur dan lengkap kepada Pastor Paroki. Keputusan mengenai perlunya penundaan baptis atau pembinaan khusus terlebih dahulu merupakan kewenangan Pastor Paroki sesuai Hukum Gereja,” jelasnya.

Romo Luhur menegaskan bahwa keselamatan jiwa tetap menjadi orientasi utama dalam setiap pelayanan Gereja. Ia juga mengingatkan orang tua Katolik untuk mengupayakan anak menerima Sakramen Baptis sesegera mungkin setelah kelahiran dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu dan bayi, karena baptis merupakan rahmat keselamatan yang tidak semestinya ditunda tanpa alasan yang mendasar.

Usai penyampaian materi, pembinaan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan pastoral yang kerap dihadapi para katekis saat mendampingi katekumen. Menjelang penutupan, Sylvester Nggaba mengajak umat Paroki Nandan yang terpanggil untuk bergabung dalam pelayanan katekese guna memperkuat pendampingan iman di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan. Pembinaan ditutup dengan doa penutup dan berkat oleh Romo Aloysius Gonzaga Luhur, Pr., dengan harapan para katekis semakin memahami Hukum Gereja dan mampu mendampingi calon baptis secara tepat, bijaksana, serta berorientasi pada keselamatan jiwa.
(pva)