Kebon Dalem – Minggu, 17 Maret 2024, Dewan Pastoral Paroki Santo Franciscus Xaverius Kebon Dalem mengadakan acara sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Pastoral Paroki (P5). P5 merupakan rujukan dalam pelaksanaan reksa pelayanan pastoral paroki yang ada di Keuskupan Agung Semarang (KAS). P5 merupakan turunan dari Pedoman Dasar Pelayanan Pastoral Paroki (PDP3) yang menjadi landasan eklesiologi dan rujukan utama pastoral Paroki, Kuasi Paroki dan Paroki Administratif di seluruh wilayah KAS.
Sejak tahun 2020, setelah PDPPP dipromulgasikan, Paroki Kebon Dalem berproses untuk menerjemahkannya seturut konteks Kebon Dalem. Proses ini dibantu oleh tim P5 dari Kevikepan Semarang. Proses itu selesai pada pertengahan tahun 2023 dan disahkan oleh Mgr Robertus Rubiyatmoko, Uskup Agung KAS, pada tanggal 4 Januari 2024. Setelah semua proses selesai, dirasa penting untuk membuat sosialisasi atas P5 tersebut. Diundanglah perwakilan Dewan Pastoral Paroki Pleno untuk mempelajari P5 tersebut. Kegiatan yang diadakan di dalam gereja ini diikuti sekitar 80 orang perwakilan timpel, ketua wilayah dan lingkungan, kelompok kategorial, dan DPP Harian.
“Sosialisasi ini menjadi saat untuk belajar dan menyamakan gerak pelayanan pastoral agar senada dengan gerak pastoral Keuskupan. Pelaksanaan P5 akan bertahap. Berkaitan perubahan struktur akan dilakukan untuk periode DPP yang akan datang. Sementara untuk jobdesk, langsung berlaku,” ungkap Romo Yustinus Slamet Witokaryono, Romo Paroki Kebondalem. Diharapkan, melalui kesamaan konsep dan pemahaman, pelayanan pastoral di paroki Kebon Dalem akan lebih terarah dan semakin menghasilkan buah yang berlimpah. (yswitopr)