SURAT EDARAN SATUAN TUGAS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KAS
Nomor: 1301/A/X/2020-51
PANDUAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
PERAYAAN NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021
DI WILAYAH KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG
Pengantar
Hari raya Natal 2020 sudah dekat. Kita semua pasti rindu untuk merayakan hari kelahiran Tuhan Yesus dengan penuh sukacita dan persaudaraan. Namun demikian kita masih berada dalam masa pandemi Covid-19. Maka sangat bijaklah bila perayaan Natal tetap kita tempatkan dalam suasana keprihatinan yang masih kita rasakan bersama, baik dari cara merayakannya maupun tertib pelaksanaannya.
Surat Edaran ini kami buat untuk memberikan panduan yang sifatnya umum dan berlaku di seluruh wilayah Keuskupan Agung Semarang. Surat Edaran ini tidak memberi arahan rinci, tetapi memuat ketetapan-ketetapan pokok yang harus diperhatikan oleh semua pihak, sedangkan ketetapan rinci dan teknis hendaknya dibuat oleh Pengurus Dewan Pastoral Paroki, Satgas Penanganan Dampak Covid-19 paroki dan Panitia Natal Paroki.
Ketetapan Umum
1. Pada prinsipnya tata aturan dalam menjalankan perayaan Ekaristi Natal 2020 yang dihadiri umat di gereja paroki dan kapel wilayah/stasi yang biasa untuk perayaan Ekaristi bersama dilaksanakan seperti pada perayaan hari Minggu. Penerapan protokol kesehatan harus semakin ketat.
2. Ketentuan tentang batas usia umat yang diperkenankan hadir dalam perayaan Ekaristi Natal 2020 tetap sama yaitu usia 10 hingga 70 tahun dengan catatan umat yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki sakit-sakit bawaan (komorbid) seperti jantung, gagal ginjal, diabetes akud, tekanan darah tinggi, dll.
3. Dalam rangka persiapan agar umat dapat merayakan Natal dengan hati yang bersih dan suci, pelayanan Sakramen Rekonsiliasi/Tobat perorangan (pribadi) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor 1136/A/X/2020-44 Tentang PANDUAN PELAYANAN PASTORAL TAHAP II OKTOBER – DESEMBER 2020 PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU, tertanggal 22 Oktober 2020, pada No. 6.b: “Perayaan Tobat di masa Adven dapat dilayani oleh imam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat”.
Selain pengakuan dosa secara pribadi tersebut, juga dimungkinkan untuk menyelenggarakan perayaan tobat bersama dengan ABSOLUSI UMUM sebagaimana diatur dalam kanon 961-962.
Ketetapan Khusus
Ketetapan khusus dibuat pertama-tama untuk menjawab beberapa pertanyaan sehubungan dengan Surat Edaran No. 23 Tahun 2020 Menteri Agama RI yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2020. Beberapa hal yang perlu mendapatkan penegasan dari kami adalah sebagai berikut:
1. Keterangan umum huruf E: “Meskipun daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.”
Penegasan Satgas KAS:
Yang dimaksud dengan “di lingkungan rumah ibadah” adalah lingkungan sekitar gedung gereja atau kapel. Terhadap ketentuan SE No. 23 ini maka Dewan Pastoral Paroki harus mengambil kebijakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat dengan sungguh-sungguh cermat.
2. Huruf E.3. “Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.”
Penegasan Satgas KAS:
Terhadap ketetapan SE No. 23 tersebut, Satgas Penanganan Dampak Covid-19 KAS tetap menggunakan ketentuan jarak duduk antar umat minimal 1 meter. Menyikapi situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang belum reda sangat dibutuhkan sense of crisis (kepekaan menghadapi krisis) dari kita semua. Maka paroki-paroki dihimbau untuk tidak memasang tenda tambahan untuk umat di seputar gedung gereja atau kapel. Apabila ada kebutuhan tempat tambahan mengingat banyaknya umat yang mau mengikuti misa bersama di gereja/kapel, hendaknya memaksimalkan kapasitas daya tampung gereja dan kapel, bahkan kalau perlu dapat memanfaatkan aula gedung pastoral paroki dengan tetap mengindahkan ketentuan protokol kesehatan masa pandemi Covid. Untuk itu panitia Natal hendaknya memastikan jumlah umat yang benar-benar mau mengikuti misa bersama di gereja/kapel, bukan sekadar mengandalkan data umat yang memenuhi syarat untuk mengikuti misa tatap muka.
3. Huruf E.3.j. “Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/ umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).”
Penegasan Satgas KAS:
a. Dalam Surat Edaran sebelum ini (SE Nomor: 1136/A/X/2020-44 Tentang PANDUAN PELAYANAN PASTORAL TAHAP II OKTOBER – DESEMBER 2020 PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU, tertanggal 22 Oktober 2020), pada No. 6.c.3 telah dinyatakan: “Mengantisipasi hadirnya umat dari daerah lain (terutama dari luar kota/pulau) yang datang karena berlibur di keluarga atau rumah saudara, maka perlu dijalin kerjasama dengan keluarga-keluarga umat yang akan menerima tamu untuk dapat dikontrol dan dipastikan bahwa kehadirannya dalam keadaan sehat. Perlu juga kerjasama dengan para Ketua RT yang menjadi tempat pelaporan para tamu yang datang dan tinggal 1 x 24 jam atau lebih”.
b. Ketentuan SE Menteri Agama dan SE Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS di atas membuka kemungkinan bagi umat dari luar kota/daerah/pulau untuk mengikuti perayaan Ekaristi bersama di gereja/kapel dengan tetap memperhatikan syarat-syarat penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan baik oleh peraturan sipil (pemerintah) maupun peraturan paroki setempat. TETAPI bila paroki setempat tidak membuka kesempatan bagi umat dari luar kota/daerah/pulau untuk hadir dalam perayaan Ekaristi bersama, maka ketetapan paroki setempat itu harus dihormati dan ditaati demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama.
4. Demi ketenangan dan kenyamanan umat dalam merayakan Natal, paroki-paroki dimohon untuk meningkatkan pola pengamanan gereja dan kapel tempat diselenggarakannya perayaan Ekaristi Natal. Demikianlah beberapa ketetapan umum dan khusus untuk diperhatikan dan ditaati oleh seluruh umat, khususnya Panitia Natal paroki-paroki, agar perayaan agung Natal berjalan dengan baik, aman, dan semakin membantu umat menghayati imannya.
Semarang, 10 Desember 2020
Pada Peringatan Hari HAM Sedunia
YR. Edy Purwanto Pr
Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS