Bongsari – Pada tanggal 16 Februari 2025, Bidang Pewartaan Paroki Santa Theresia Bongsari sukses menyelenggarakan Temu Raya Batch 2 dengan tema “Ngobrol Asik Hukum Perkawinan Katolik” di gedung Ghra Argya. Kegiatan ini dihadiri oleh 160 peserta yang berasal dari lebih dari 10 paroki, mulai dari Paroki Krapyak, Katedral, Plamongan Indah, Ungaran, Tanah Mas, Banyumanik, Semarang Indah, BSB, Sambiroto, dan paroki lainnya.

Romo Thomas Surya Awangga, SJ., selaku Vikaris Parokial Bongsari menjadi narasumber yang menghadirkan wawasan mendalam mengenai dasar-dasar kanon hukum perkawinan dan berbagai jenis halangan yang dapat mempengaruhi keabsahan pernikahan dalam Gereja Katolik. Materi yang disampaikan tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga mengaitkan aspek praktis yang sangat relevan dengan kehidupan dan kasus perkawinan umat umum.

Dalam sesi pertama, Romo Awangga menjelaskan tentang dasar kanon sebagai landasan teologis dan hukum yang wajib dipahami oleh setiap umat. Pengetahuan tentang kanon ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah menurut ajaran Gereja Katolik. Beliau menguraikan bahwa pemahaman terhadap halangan-halangan baik yang bersifat kodrati maupun gerejawi sangat krusial untuk menghindari masalah di kemudian hari sehingga Sakramen Perkawinan tetap terjaga kesuciannya.
Mengapa pembahasan hukum perkawinan ini penting? Karena kegiatan ini tidak hanya menambah pengetahuan teologis dan hukum bagi para peserta, namun juga menekankan pentingnya persiapan yang matang sebelum melangsungkan Sakramen Perkawinan. Dengan pemahaman yang komprehensif tentang hukum pernikahan, setiap pasangan diharapkan dapat menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis dan sesuai dengan ajaran Gereja Katolik serta mampu mengatasi berbagai tantangan dengan landasan iman yang kuat.

Pada sesi kedua diadakan diskusi dan studi kasus perkawinan dalam kelompok, peserta dibagi menjadi 9 kelompok dengan 9 kasus yang diajukan dan harus dikerjakan dalam kelompok. Tiap kelompok diwajibkan untuk mencari solusi hukum, kemudian mempresentasikannya dalam pleno. Dalam studi kasus ini peserta dituntun sesuai aturan KHK, mencari solusi sesuai asas salus animarum suprema lex, yang memiliki arti “keselamatan jiwa-jiwa adalah hukum yang utama”.
Kelancaran serta respon positif yang didapatkan dalam Temu Raya Batch 2 ini menandakan antusiasme tinggi dari seluruh peserta. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Paroki Santa Theresia Bongsari dalam mendukung dan membimbing umat untuk hidup sesuai dengan prinsip iman dan hukum gereja.