Peraturan Pantang dan Puasa Prapaskah 2019

Mengacu Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa 2017 pasal 138 no 2.b tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Hari Puasa tahun 2019 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 6 Maret 2019, dan Jumat Agung tanggal 19 April 2019. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.
  2. Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berumur 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berumur genap 14 tahun ke atas.
  3. Puasa dalam arti yuridis, berarti makan hanya sekali saja dalam sehari pada hari rabu abu dan hari jumat sengara dan wafat Tuhan. Pantang dalam arti yuridis, berarti tidak makan daging atau makanan lain yang disukai. Karena peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka kami anjurkan, agar secara pribadi atau bersama-sama, misalnya dalam keluarga, atau seluruh lingkungan/wilayah, atau komunitas pastoran/biara atau komunitas seminari menetapkan cara puasa dan pantang yang dirasakan lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga yang ingin dinyatakan. Sebagai sikap pertobatan nyata, beberapa hal dapat dibuat dan sangat kami anjurkan, antara lain:
  4. Dalam keluarga, pertemuan lingkungan atau komunitas, dicari bentuk-bentuk pantang dan puasa yang cocok dengan jenjang usia, sebagai bagian dari pembinaan iman menurut usia: usia dini dan anak, remaja dan orang muda, dewasa dan lansia.
  5. Pada hari Jumat dan hari lain yang ditentukan, setiap keluarga/komunitas mengganti makanan pokok yang disukai dengan makanan pengganti dari bahan makanan lokal dengan satu macam lauk (sebagaimana sudah muncul sebagai gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama peringatan Hari Pangan Sedunia – HPS).
  6. Selama empat puluh hari dalam masa Prapaskah secara pribadi atau dalam keluarga atau komunitas biara/pastoran/seminari memilih tindakan tobat yang lebih berdaya guna untuk mewujudkan tindakan kasih.
  7. Menentukan wujud gerakan solidaritas, entah yang berupa gerakan karitatif maupun pemberdayaan yang berdampak luas bagi lingkungan alam serta masyarakat sekitar.
  1. Hendaknya juga diusahakan agar setiap orang beriman kristiani, baik secara pribadi maupun bersama-sama, mengusahakan pembaharuan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, adorasi dan sebagainya.
  2. Salah satu ungkapan tobat bersama dalam masa Prapaska ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP), yang diharapkan mempunyai nilai dan dampak untuk pembaruan pribadi, serta mempunyai nilai dan dampak bagi peningkatan solidaritas pada tingkat paroki, keuskupan dan nasional.

Tema APP tahun 2019 ini adalah: “Makin Tergerak untuk Berbagi Berkat” sebagaimana diuraikan dalam buku-buku yang diterbitkan oleh Panitia APP Keuskupan Agung Semarang.

Salam, doa dan Berkah Dalem,

 Mgr. Robertus Rubiyatmoko
Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang