PERATURAN KOMISI PENGAWASAN INDEPENDEN
VIKARIAT ROMA
Motu Proprio Paus Fransiskus
§1. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 31 Konstitusi Apostolik In Ecclesiarum Communione, Komisi Pengawas Independen dibentuk sebagai badan pengawas internal Vikariat Roma, kantor-kantor, badan-badan dan entitas-entitas, serta administrasi-administrasi yang, untuk alasan apapun, tunduk pada Vikariat atau yang berada di bawah kewenangannya, apapun otonomi yang mereka nikmati, termasuk mereka yang tunduk pada kekuasaan kepemimpinan atau kontrol mayoritas Vikariat.
§2 Komisi sebagaimana dimaksud dalam §1 diangkat oleh Bapa Suci untuk masa jabatan tiga tahun dan terdiri dari enam anggota, yang memiliki kompetensi hukum, sipil dan kanonik, keuangan dan administratif yang sudah teruji, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, bahkan berturut-turut.
Baca dokumen selengkapnya di tautan ini.