FIDUCIA SUPPLICANS
Deklarasi tentang Makna Pastoral Berkat

Dikasteri untuk Ajaran Iman

PRESENTASI

Deklarasi ini membahas beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Dikasteri dalam beberapa tahun terakhir. Dalam mempersiapkan dokumen ini, seperti biasa, Dikasteri berkonsultasi dengan para ahli, menyusun draft yang cermat, dan membahas teksnya dalam Kongres Seksi Ajaran dari Dikasteri. Pada waktu itu, dokumen ini dibahas bersama Bapa Suci. Setelah draft Deklarasi itu berhasil disusun, teks tersebut diserahkan kepada Bapa Suci untuk ditinjau, dan beliau menyetujuinya dengan menandatanganinya.

Sementara pokok bahasan dokumen ini tengah dipelajari, tanggapan Bapa Suci terhadap Dubia beberapa Kardinal dinyatakan. Tanggapan tersebut memberikan penjelasan-penjelasan penting atas refleksi ini dan mengungkapkan suatu unsur yang menentukan bagi karya Dikasteri. Karena “Kuria Roma adalah sarana utama untuk melayani penerus Petrus” (Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium, II, 1), maka pekerjaan kami harus mendorong, sejalan dengan pemahaman akan doktrin abadi Gereja, penerimaan pada ajaran Bapa Suci.

Sebagaimana tanggapan Bapa Suci atas Dubia dua Kardinal yang telah disebutkan di atas, Deklarasi ini tetap berpegang teguh pada doktrin tradisional Gereja tentang perkawinan, tidak mengizinkan segala jenis ritus liturgi atau berkat apa pun yang serupa dengan ritus liturgi yang dapat menimbulkan kebingungan. Namun, nilai dokumen ini adalah menawarkan bantuan yang khusus dan inovatif atas makna pastoral dari berkat, yang memungkinkan perluasan dan pengayaan pemahaman klasik tentang berkat, yang terkait erat dengan sudut pandang liturgi. Refleksi teologis seperti itu, berdasarkan visi pastoral Paus Fransiskus, menyiratkan perkembangan nyata dari apa yang telah dikatakan mengenai berkat dalam Magisterium dan teks-teks resmi Gereja. Hal ini menjelaskan mengapa teks ini mengambil tipologi sebuah “Deklarasi”.

Justru dalam konteks inilah kita dapat memahami adanya kemungkinan untuk memberkati pasangan-pasangan yang berada dalam situasi irregular (tidak sah atau tidak sesuai Hukum Gereja) dan pasangan sesama jenis tanpa secara resmi mengesahkan status mereka atau tanpa mengubah dengan cara apa pun ajaran abadi Gereja tentang perkawinan.

Deklarasi ini juga dimaksudkan sebagai sebuah penghormatan kepada Umat Allah yang setia, yang menyembah Tuhan dengan begitu banyak ungkapan kepercayaan yang mendalam akan belas kasih-Nya dan yang, dengan kepercayaan ini, terus-menerus datang untuk mencari berkat dari Bunda Gereja.

Kardinal Víctor Manuel Fernández
Prefek

Baca dokumen selengkapnya di tautan ini.