Umat Katolik Peduli Darurat Sampah

Twitter
WhatsApp
Email

SURAT EDARAN No. 1 TAHUN 2023
KOMISI KEADILAN, PERDAMAIAN, DAN KEUTUHAN CIPTAAN
KEVIKEPAN YOGYAKARTA BARAT DAN KEVIKEPAN YOGYAKARTA TIMUR

Surat edaran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta no. 658/8312 tertanggal 21 Juli 2023 terkait Penutupan Pelayanan TPA regional Piyungan mengantar kita semua ke tengah ancaman darurat sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selama 45 hari sejak 23 Juli 2023, kita semua dihadapkan pada ancaman gangguan kenyamanan dengan adanya sampah di berbagai sudut kota.

Di sisi lain, situasi ini memberikan kepada kita peluang untuk membangkitkan komitmen publik pada upaya membangun gaya hidup yang lebih lestari melalui gerakan pengurangan sampah dan penanganan sampah mandiri.                                                                                                                        

Pertama, kita percaya bahwa kunci utama penanganan masalah sampah terletak pada hulunya, yakni kesediaan dan kemampuan kita membangun gaya hidup yang minim sampah. Baik sebagai pribadi, keluarga/rumah tangga, maupun masyarakat, kita semua diundang untuk berkomitmen dan bertindak mengatasi ancaman darurat sampah di DIY dan sekitarnya. Terkait hal ini UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 12 mencatat, “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.”

Kedua, setiap orang diundang untuk membangun budaya minim sampah dan mengembangkan tata kelola sampah pribadi/rumah tangga/pertetanggaan. Sampah adalah bagian dari perilaku konsumsi dan tidak dapat dilepaskan dari rantai tindakan mengkonsumsi. Karena itu sampah harus juga menjadi tanggung jawab warga sebagai konsumen maupun dunia usaha sebagai produsen.

Berangkat dari kesadaran tersebut, sembari juga turut terlibat memberikan masukan kritis kontruktif pada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, kami mengajak umat Katolik Kevikepan Yogyakarta Barat dan Yogyakarta Timur, untuk :

A. Kepada umat :

1. Diharapkan tidak membuang sampah sembarangan
2. MINIM SAMPAH : meminimalkan penggunaan produk-produk yang menyisakan sampah
3. BAHAN ORGANIK : menggunakan sebanyak mungkin barang-barang yang dapat terurai secara organik dalam waktu singkat.
4. PRINSIP 6 R : membangun budaya minim sampah, dan berusaha memperpanjang usia pemakaian barang. Upaya ini dapat dilakukan dengan :
i. Menolak menggunakan produk yang menghasilkan sampah (refuse)
ii. Mengurangi produk yang menghasilkan sampah semaksimal mungkin (reduce)
iii. Menggunakan kembali barang yang telah digunakan (reuse)
iv. Memperbaiki barang yang rusak (repaire)
v. Mempergunakan kembali suaru barang untuk tujuan lain (repurpose)
vi. Mendaurulang produk tertentu agar dapat digunakan kembali (recycle)
5. TIDAK SEKALI PAKAI : menggunakan produk yang tidak sekali pakai, terutama kantong plastik.
6. BEKAL DARI RUMAH : Keluarga-keluarga Katolik, khususnya bagi anak-anak, siswa, mahasiswa, dan pekerja untuk membiasakan diri membawa bekal dan tempat air (tumbler) dari rumah masing-masing agar dapat meminimalkan sampah makanan dan pembungkus makanan.
7. PILAH SAMPAH : memilah sampah agar memudahkan penanganan sampah selanjutnya.
8. SISTEM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA : mengembangkan sistem penanganan sampah domestik di rumah masing-masing, baik untuk sampah organik (lodong sisa dapur, keranjang takakura, bak/kantong pengomposan, biopori, lubang/jugangan sampah organik) maupun anorganik (pemilahan dan penjualan sampah untuk didaur ulang, ecobrick untuk meminimalkan ruang penyimpanan plastik sisa, dan lain-lain).
9. PEMANTAUAN LINGKUNGAN : terlibat aktif dalam upaya pemantauan lingkungan sekitar mereka agar bebas sampah dengan berkoordinasi dengan pengurus warga setempat
10. PENANGANAN SAMPAH KOMUNITAS : terlibat aktif dalam upaya penanganan sampah lokal yang dilakukan di kampung/komunitas mereka masing-masing (bank sampah, pengolahan sampah berbasis komunitas dan lain-lain).
11. SOSIALISASI : turut mendorong agar kampung, kantor/tempat kerja, sekolah, dan komunitas mereka menggunakan alat-alat yang tidak sekali pakai dalam kegiatan mereka, terutama air kemasan dan pembungkus snack, dan makanan lainnya.

B. Kepada umat lingkungan, wilayah, dan stasi :

1. KEGIATAN MINIM SAMPAH : Lingkungan, wilayah, stasi sedapat mungkin meminimalkan sampah yang dihasilkan dalam pertemuan dan berbagai kegiatan umat :
i. Kegiatan umat tidak lagi menggunakan air dalam kemasan dan pembungkus makanan yang sekali pakai. Gunakan kembali gelas dan piring untuk konsumsi kegiatan.
ii. Meminimalkan penggunaan bahan sekali pakai dalam berbagai kegiatan umat (misal : meniadakan penggunaan backdrop dan spanduk sekali pakai dalam kegiatan)
iii. Setiap kegiatan umat juga harus menyertakan perencanaan penanganan sampah dari kegiatan tersebut agar semakin ramah lingkungan.
2. GEREJA FISIK RAMAH LINGKUNGAN : Umat wilayah dan stasi agar mengupayakan tata kelola rumah tangga dan lingkungan fisik Gereja wilayah/stasi masing-masing yang lebih ramah lingkungan dan minim sampah :
i. Melakukan audit sampah di rumah tangga dan lingkungan fisik Gereja
ii. Penggunaan tanaman hias sebagai pengganti bunga altar
iii. Penempatan tempat pengisian ulang air minum di lingkungan Gereja
iv. Pengembangan teladan pemilahan sampah mulai dari lingkungan fisik Gereja dengan penyediaan tempat sampah yang terpisah-pisah disertai kepastian penanganan lanjutnya
v. Berbagai upaya ramah lingkungan yang lain (misal : lingkungan fisik yang rindang, hemat energi, dan lain-lain)
3. PENDIDIKAN UMAT : menyebarluaskan pengetahuan gaya hidup minim sampah dan gaya hidup ramah lingkungan kepada seluruh umat dalam pertemuan-pertemuan umat, maupun melalui media umat yang lain.
4. PARTISIPASI PENANGANAN SAMPAH SETEMPAT : sejauh dimungkinkan, bersama masyarakat dan pemerintah setempat mengembangkan penanganan sampah organik dan anorganik setempat (bank sampah umat, misalnya).

C. Paroki

1. SOSIALISASI : Paroki-paroki diharapkan menyebarluaskan seruan ini kepada seluruh umat di wilayahnya masing-masing sehingga dalam jangka pendek situasi darurat sampah dapat ditangani dan dalam jangka panjang umat mampu mengembangkan gaya hidup ramah lingkungan.
2. TELADAN EKOLOGIS UMAT : paroki, khususnya imam dan pemuka umat adalah teladan umat dalam membangun gaya hidup minim sampah dan ramah lingkungan. Sikap dasar ini harus dikembangkan di tengah kehidupan imam, pengurus dewan paroki/stasi/wilayah/lingkungan, pelayan liturgi, dan berbagai komunitas umat di paroki.
3. KEGIATAN MINIM SAMPAH : Kegiatan-kegiatan paroki dapat dilaksanakan sesuai dengan poin B.1 di atas.
4. GEREJA FISIK RAMAH LINGKUNGAN: rumah tangga paroki dan lingkungan fisik paroki harus menghidupi semangat minim sampah dan ramah lingkungan. Poin-poin B.2 dapat dijadikan acuan.
5. SUB TIMPEL LINGKUNGAN HIDUP : Setiap paroki memiliki tim pelayanan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan dengan sub tim pelayanan lingkungan hidup di dalamnya. Sub tim pelayanan lingkungan hidup ini bertugas untuk mendidik umat agar membangun gaya hidup minim sampah. Pengembangan gaya hidup umat dan lingkungan Gereja yang ramah lingkungan menjadi fokus utama darinya.
6. PENDIDIKAN UMAT : Paroki khususnya melalui sub timja lingkungan hidup menyelenggarakan pendidikan penyadaran umat agar mampu membangun gaya hidup umat yang minim sampah dan lebih ramah lingkungan.

D. Kepada komunitas dan lembaga Katolik lainnya :

1. Para pemimpin komunitas dan lembaga dihimbau turut menyebarluaskan seruan ini kepada seluruh anggota, staff, dan masyarakat di sekitar mereka.
2. Komunitas dan lembaga Katolik sedapat mungkin minim sampah dan ramah pada lingkungan pada saat mengadakan kegiatan, poin-poin B.1 dapat dijadikan masukan.
3. Komunitas dan lembaga Katolik diupayakan untuk meminimalisir sampah dan menjadikan lingkungan komunitas ramah pada lingkungan, poin-poin B.2 dapat dijadikan masukan.
4. Pengurus komunitas/lembaga Katolik diharapkan menyelenggarakan pendidikan penyadaran dan mengkondisikan aturan komunitas/lembaga agar mampu mendorong anggota, staf, dan masyarakat terkait agar mampu membangun sikap dan laku hidup minim sampah dan lebih ramah lingkungan.
5. Komunitas/lembaga Katolik diharapkan memiliki unit pelayanan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan dengan sub unit lingkungan hidup di dalamnya. Unit ini bertugas untuk mendidik anggota dan membangun lingkungan fisik dan non fisik komunitas/lembaga Katolik menjadi semakin minim sampah dan ramah lingkungan.
6. Komunitas dan lembaga Katolik mengupayakan inisiatif dan aksi khas sesuai bidang kekhususan mereka masing-masing agar dapat mengatasi situasi darurat sampah dan membangun komunitas/lembaga Katolik yang lebih ekologis. Rumah sakit, sekolah, dan lembaga sosial Katolik dapat mengusahakan panduan dan aksi minim sampah disesuaikan dengan konteks mereka masing-masing. Inisiatif dan aksi ini diharapkan menjadi gerakan bersama setempat di lingkungan kesehatan, pendidikan, dan karya sosial Katolik.
7. Komunitas/lembaga Katolik berpartisipasi dalam pengembangan penanganan sampah organik dan anorganik setempat bersama Gereja, masyarakat, dan pemerintah setempat.

Yogyakarta, 26 Juli 2023

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan
Keutuhan Ciptaan Kevikepan Yogyakarta Barat

Rm. Adolfus Suratmo, Pr

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan
Keutuhan Ciptaan Kevikepan Yogyakarta Timur

Agus Sumaryoto

Berita Terkini

Surat edaran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta no. 658/8312 tertanggal 21 Juli 2023 terkait Penutupan Pelayanan TPA regional Piyungan mengantar kita semua ke tengah ancaman darurat sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selama 45 hari sejak 23 Juli 2023, kita semua dihadapkan pada ancaman gangguan kenyamanan dengan adanya sampah di berbagai sudut kota.

Berita Rayon