Ternyata, masih banyak umat Katolik yang tidak paham seutuhnya tentang gerakan APP dan pengelolaan dananya. Berikut kami sampaikan tanya jawab seputar pengelolaan dana tersebut.
1. APA SIH YANG DIMAKSUD DENGAN GERAKAN AKSI PUASA PEMBANGUNAN?
Bibit Gerakan Aksi Puasa Pembangunan di Keuskupan Agung Semarang ada semenjak tahun 1968. Pada waktu itu, di beberapa paroki di Keuskupan Agung Semarang, muncul inisiatif gerakan pertobatan selama masa prapaskah. Gerakan ini dimaksudkan sebagai wujud konkret dari penyangkalan diri dan tobat selama masa prapaskah. Oleh karena itu, gerakan ini pada mulanya disebut ‘Aksi Puasa” Dalam perjalanan selanjutnya, gerakan ‘Aksi Puasa” berubah menjadi ‘Aksi Puasa Pembangunan” Maksud awal dari munculnya gerakan ini adalah untuk membangkitkan semangat solidaritas di tengah umat selama masa prapaskah. Namun demikian, aksi solidaritas dalam wujud pengumpulan dana hanya dimungkinkan bila tiap keluarga yang terlibat telah mencapai ketercukupan ekonomi. Oleh karena itu, melalui gerakan ini, keluarga-keluarga yang terlibat ingin mewujudkan solidaritas yang konkret bagi sesama sekaligus menjadi sara bagi keluarga yang bersangkutan untuk belajar hidup hemat. Pada era tahun 1965-1970, negara Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi sebagai akibat dari situasi kacau akibat percobaan kudeta saat itu. Dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia saat itu, prosentase keluarga miskin semakin besar. Oleh karena itu, gerakan Aksi Puasa Pembangunan yang digagas dan diwujudkan saat itu menjadi semakin relevan.
2. APA SIH TUJUAN DIADAKANNYA GERAKAN AKSI PUASA PEMBANGUNAN?
Gerakan Aksi Puasa Pembangunan dimaksudkan untuk:
a. Mengajak umat untuk menghayati iman di masa prapaskah, sebagai masa persiapan perayaan paskah, sekaligus perayaan pusat iman Gereja
b. Mengajak umat untuk menghayati masa pertobatan, sebagai kesempatan penyesalan dengan membenci dan meninggalkan dosa dan niat untuk tidak melakukan dosa Jagi, sesuai dengan ajaran Yesus sendiri (metanoia)
c. Mengajak umat untuk menghayati masa puasa dan pantang, sebagai kesempatan untuk semakin terbuka terhadap kehendak Allah
d. Mengajak umat mewujudkan buah pertobatan eklesial, secara pribadi atau kelompok dengan melakukan pengumpulan dana APP, gerakan/aksi nyata APP dalam bentuk karya sosial/pemberdayaan kepada sesama, terutama bagi mereka yang miskin
3. MENGAPA UMAT KATOLIK BERPUASA DAN BERPANTANG?
Bagi orang Katolik, berpuasa dan berpantang menjadi tanda pertobatan, tanda penyangkalan diri, wujud syukur atas pengorbanan Yesus di kayu salib, dan sebagai silih atas dosa-dosa yang telah ditebusNya. Puasa, pantang, doa, dan amal kasih yang diupayakan selama masa prapaskah merupakan bentuk latihan rohani untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan dan sesama. Dengan cara yang sederhana (puasa, pantang, doa, dan amal kasih), kita mensyukuri pengorbanan Kristus, menyatukan segala upaya sederhana kita dengan pengurbananNya agar dapat menjadi sarana berkat bagi sesama.
4. ADAKAH KENTENTUAN HUKUM GEREJA YANG MENGATUR TENTANG PUASA DAN PANTANG?
Berikut adalah beberapa ketentuan Kitab Hukum Kanonik
berkaitan dengan Puasa dan Pantang:
* Kan. 1249 – Semua orang beriman kristiani wajib menurut
cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut.
* Kan. 1250 – Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun,dan juga masa prapaskah.
* Kan. 1251 – Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus.
* Kan. 1252 – Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enampuluh; namun para gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.
* Kan. 1253 – Konferensi para Uskup dapat menentukan dengan lebih rinci pelaksanaan puasa dan pantang; dan juga dapat menggantikan seluruhnya atau sebagian wajib puasa dan pantang itu dengan bentuk-bentuk tobat lain, terutama dengan karya amal-kasih serta latihan-latihan rohani.
5. ADAKAH KENTENTUAN DARI KONFERENSI PARA USKUP DI INDONESIA YANG MENGATUR TENTANG PUASA DAN PANTANG?
Berdasarkan Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa 2017 pasal 138 no 2.b tentang hari tobat, Konferensi para Uskup di Indonesia menetapkan selanjutnya:
Hari Puasa dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujub Jumat selama Masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.
Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berusia
18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berusia genap 14 tahun ke atas. Puasa (dalam arti yuridis) berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang (dalam arti yuridis) berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok, Bila dikehendaki masih bisa menambah seodiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya.
6. BERKAITAN DENGAN ATURAN-ATURAN TERSEBUT DI ATAS, BAGAIMANAKAH ORANG KATOLIK SEMESTINYA BERPUASA DAN BERPANTANG?
1. Kita berpantang setiap hari Jumat sepanjang tahun (contoh:
pantang daging, pantang rokok dll) kecuali jika hari Jumat itu jatuh pada hari raya, seperti dalam oktaf masa Natal dan oktaf masa Paskah. Penetapan pantang setiap Jumat ini adalah karena Gereja menentukan hari Jumat sepanjang tahun (kecuali yang jatuh di hari raya) adalah hari tobat. Namun, jika kita mau melakukan yang lebih, silakan berpantang setiap hari selama Masa Prapaska.
2. Jika kita berpantang, pilihlah makanan/ minuman yang paling kita sukai. Pantang daging adalah contohnya, atau yang lebih sukar mungkin pantang garam. Tapi ini bisa juga berarti pantang minum kopi bagi orang yang suka sekali kopi, dan pantang sambal bagi mereka yang sangat suka sambal, pantang rokok bagi mereka yang merokok, pantang jajan bagi mereka yang suka jajan. Jadi jika kita pada dasarnya tidak suka jajan, jangan memilih pantang jajan, sebab itu tidak ada artinya.
3. Pantang tidak terbatas hanya makanan, namun pantang makanan dapat dianggap sebagai hal yang paling mendasar dan dapat dilakukan oleh semua orang. Namun jika satu dan lain hal tidak dapat dilakukan, terdapat pilihan lain, seperti pantang kebiasaan yang paling mengikat, seperti pantang nonton TV, pantang ‘shopping’, pan tang ke bioskop, pantang ‘gossip’, pantang main ‘game’ dll. Jika memungkinkan tentu kita dapat melakukan gabungan antara pantang makanan/minuman dan pantang kebiasaan ini.
4. Puasa minimal dalam setahun adalah Hari Rabu Abu dan Jumat Agung, namun bagi yang dapat melakukan lebih, silakan juga berpuasa dalam ketujuh hari Jumat dalam masa Prapaska (atau bahkan setiap hari dalam masa Prapaska).
5. Waktu berpuasa, kita makan kenyang satu kali, dapat dipilih sendiri pagi, siang atau malam. Harap dibedakan makan kenyang dengan makan sekenyang-kenyangnya. Karena maksud berpantang juga adalah untuk melatih pengendalian diri, maka jika kita berbuka puasa/pada saat makan kenyang, kita juga tetap makan seperti biasa, tidak berlebihan. Juga makan kenyang satu kali sehari bukan berarti kita boleh makan snack/cemilan berkali-kali sehari. Ingatlah tolok ukurnya adalah pengendalian diri dan keinginan untuk turut merasakan sedikit penderitaan Yesus, dan mempersatukan pengorbanan kita dengan pengorbanan Yesus di kayu salib demi keselamatan dunia.
6. Maka pada saat kita berpuasa, kita dapat mendoakan untuk pertobatan seseorang, atau mohon pengampunan atas dosa kita. Doa-doa seperti inilah yang sebaiknya mendahului puasa, kita ucapkan di tengah-tengah kita berpuasa, terutama saat kita merasa haus/lapar, dan doa ini pula yang menutup puasa kita/ sesaat sebelum kita makan. Di sela-sela kesibukan sehari-hari kita dapat mengucapkan doa sederhana,
‘Ampunilah aku, ya Tuhan. Aku mengasihi-Mu, Tuhan Yesus. Mohon selamatkanlah ….:’ (sebutkan nama orang yang kita kasihi)
7. Karena yang ditetapkan di sini adalah syarat minimal, maka kita sendiri boleh menambahkannya sesuai dengan kekuatan kita. Jadi boleh saja kita berpuasa dari pagi sampai siang, atau sampai sore, atau bagi yang memang dapat melakukannya, sampai satu hari penuh. Juga tidak menjadi masalah, puasa sama sekali tidak makan dan minum atau minum sedikit air. Diperlukan kebijaksanaan sendiri (prudence) untuk memutuskan hal ini, yaitu seberapa banyak kita mau menyatakan kasih kita kepada Yesus dengan berpuasa, dan seberapa jauh itu memungkinkan dengan kondisi tubuh kita.
Walaupun tentu, jika kita terlalu banyak ‘excuse’ ya berarti kita perlu mempertanyakan kembali, sejauh mana kita mengasihi Yesus dan mau sedikit berkorban demi mendoakan keselamatan dunia.
7. BERKAITAN DENGAN PENGUMPULAN KOTAKDAN AAPP, KE MANA SAJAKAH HASIL PENGUMPULAN KOTAK APP DIDISTRIBUSIKAN UNTUK DIKELOLA DAN DIMANFAATKAN?
Dana APP yang diperoleh dari aksi pengumpulan dana selama masa Prapaska di paroki, lembaga hidup bakti, lembaga-lemaga gerejawi, pendidikan dan kelompok-kelompok kategorial lainnya, termasuk kolekte Minggu Palma sesuai dengan Pedoman Keuangan Paroki Keuskupan Agung Semarang Tahun 1991 pasal 8.b., dan Pedoman Keuangan dan Akuntansi Paroki Keuskupan Agung Semarang 2008 Pasal 5 ayat 3.2, Pasal 10 ayat 1.2, dan surat Uskup Keuskupan Agung Semarang kepada Majelis Pendidikan Katolik, No. 052/ A/XI/11/02, tanggal 28 Januari
2002, ditetapkan:
a. 25% tinggal di paroki/msing-masing sekolah
b. 75% dikirim kepada Panitia APP KAS. Selanjutnya, dana 75% tersebut akan disalurkan oleh Panitia APP KAS:
i. 25% untuk kevikepan masing-masing
ii. 20% untukPantiaAPP KAS
iii. 30% untuk dana APP Nasional/ DSAK / KARINA KWI
8. APAKAH KOTAK APP BOLEH DIBUKA DI LINGKUNGAN ATAU HARUS DIBUKA DI TINGKAT PAROKI?
a. Setiap paroki memiliki mekanisme pengumpulan dan penghitungan hasil kotak APP sesuai dengan konteks masing-masing.
b. Kebijakan pengumpulan dan penghitungan hasil kotak APP tergantung pada kebijakan paroki setempat
9. BOLEHKAH LINGKUNGAN MENGELOLA SEBAGIAN DANA APP?
a. Setiap paroki mengelola 25 % dari dana APP yang terkumpul
(hasil kotakAPPdan kolekte I Minggu Palma)
b. Kebijakan pengelolaan dana APP yang ditinggal di paroki diserahkan pada kebijakan paroki masing-masing.
10. APABILA PENGHITUNGAN KOTAK APP DILAKUKAN DI LINGKUNGAN, APAKAH PIHAK LINGKUNGAN DIPERBOLEHKAN LANGSUNG MEMOTONG 25% DARI TOTAL PENGUMPULAN KOTAK APP TERSEBUT?
a. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pedoman Dasar Pengelolaan Dana Sosial Paroki Keuskupan Agung Semarangtahun 2017 pasal 3, 25% dari pengumpulan dana APP (Jumlah hasil kotak APP dan Kolekte I Minggu Palma) ditinggal dan dikelola di tingkat paroki.
b. Apabila lingkungan merasa memiliki keprihatinan sosial terhadap warganya, pihak lingkungan dapat berkomunikasi dengan pihak paroki terkait dengan pemanfaatan dana APP paroki setempat.
11. SIAPA SAJAKAH YANG PERLU DIBANTU MELALUI DANA APP, BAIK APP KEVIKEPAN MAUPUN KEUSKUPAN?
a. DANA APP, baik yang dikelola oleh Panitia APP Kevikepan maupun Panitia APP KAS diperuntukkan bagi MEREKA YANG:
i. yang berkekurangan dan atau yang ingin membangun kemandirian hid up
ii. MISKIN, BERKEKURANGAN DALAM HAL:
1. MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR TAHAP I: SANDANG, PANGAN, PAPAN
2. MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR TAHAP II: PENDIDIKAN, KESEHATAN, LAPANGAN KERJA (bdk RIKAS 2016-2035)
12. APAKAH DANA APP YANG DIKELOLA OLEH PANITIA APP KEVIKEPAN DAN PANITIA APP KAS HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK UMAT KATOLIK SAJA?
a. Dana APP diperuntukkan bagi siapa saja yang termasuk dalam kategori KLMTD, terutama mereka yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar tahap I (pangan, sandang, papan), maupun kebutuhan dasar tahap II (pendidikan, kesehatan, lapangan kerja).
b. Dana APP dapat diperuntukkan untuk mereka yang tidak beragama Katolik. Dalam hal ini, pihak pemohon (paroki) perlu bijaksana terutama untuk tidak menimbulkan gejolak sosial (isu sara).
13. APA SAJAKAH KRITERIA KUANTITATIF DARI KLMTD?
Salah satu kriteria yang dapat digunakan untuk memverifikasi seseorang termasuk dalam kategori miskin adalah kriteria dari PSEOS (Pendataan Sosial-Ekonomi Penduduk Tahun 2005). Dalam PSEOS tersebut, sebuah rumah tangga dikatakan miskin apabila:
a. luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 m2
per orang;
b. lantai bangunan tempat tinggalnya terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
c. dinding bangunan tempat tinggalnya terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa dip lester;
d. tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama rumah tangga lain menggunakan satu jamban;
e. sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
f. air minum berasal dari sumur/mata air yang tidak terlindung/sungai/air hujan;
g. bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar /arang/minyak tanah;
h. hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu;
i. hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;
j. hanya mampu makan satu/ dua kali dalam sehari;
k tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik;
l. sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan;
m. pendidikan terakhir kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat sekolah dasar (SD)/hanya SD; dan
n. tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp 800.000 seperti sepeda motor (kredit/nonkredit), emas, hewan ternak, kapal motor ataupun barang modal lainnya.
14. BAGAIMANAKAH PROSEDUR PENGAJUAN BANTUAN DANA APP?
a. Siapapun yang tergerak oleh belas kasihan kepada sesama yang membutuhkan dapat mengajukan proposal kepada Panitia APP Kevikepan / Panitia APP KAS
b. Contoh lembar proposal sederhana dapat diakses di sekretariat paroki masing-masing.
c. Proposal tersebut mencakup:
i. Nama pemohon
ii. Alamat pemohon
iii. Nama kegiatan
iv. Alasan permohonan
v. Jumlah nominal yang dimohon
d. Proposal yang diajukan disertai dengan lampiran yang dibutuhkan sebagai dasar pertimbangan (misal tagihan rumah sakit, tagihan dari sekolah, analisa usaha, dsb)
e. Proposal ditandatangani oleh Timja PSE Paroki dan Pastor Paroki/Moderator
f. Proposal disertai rekomendasi layak dibantu atau tidak dari pastor paroki.
15. APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA DALAM PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN APP, KETUA LINGKUNGAN/TK PSE PAROKI/RAMA PAROKI TIDAK MAU MEMBERI TANDA TANGAN?
a. Berdasarkan prosedur pengajuan proposal kepada panitia APP, baik di tingkat kevikepan maupun keuskupan, proposal ditandatangai oleh TK PSE Paroki dan Romo Paroki dan dikirim beserta dengan rekomendasinya.
b. Dalam kasus tertentu (seperti pertanyaan di atas), panitia APP baik Kevikepan maupun Keuskupan tetap menerima proposal yang dikirimkan. Panitia APP akan menanyakan kepada pihak paroki (TK PSE don atau Romo Paroki) perihal alasan tidak adanya tanda tangan mereka.
c. Tidak adanya tanda tangan dari pastor paroki dan TK PSE tidak menghalangi pencairan bantuan dana APP untuk mereka yang sungguh layak mendapat bantuan. Dalam hal ini, pertimbangan tepat sasaran lebih diutamakan.
Panduan APP Bahasa Indonesia – “Makin Tergerak untuk Berbagi berkat” I 53
16. ADAKAH SOP UNTUK MEMVERIFIKASI UMAT YANG AKAN DIBANTU DENGAN DANA APP?
a. Prinsipnya: bantuan dapat disalurkan tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan (sesuai kriteria: termasuk kategori KLMTD)
b. Verifikasi penerima manfaat dana APP diletakkan dalam konteks untuk melihat apakah bantuan yang akan diberikan sungguh-sungguh tepat sasaran atau tidak.
c. Setiap proposal yang diajukan kepada panitia APP disertai dengan rekomendasi dari pastor paroki. Diharapkan dalam rekomendasi ini, hasil verifikasi terkait dengan situasi pemohon disampaikan sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan terkait pencairan bantuan.
d. Rekomendasi tidak melulu berisi tanda tangan dari pemangku kebijakan setempat, namun dimaksudkan sebagai rekomendasi atas verifikasi yang telah dilakukan.
e. Obyektivitas dalam pemberian rekomendasi adalah hal yang penting. Baik dihindari unsur-unsur kedekatan relasional (nepotism).
17. BOLEHKAH 1 UMAT MENERIMA LEBIH DARI 1 MACAM PEMANFAATAN DANA APP?
a. Oleh karena keterbatasan dana yang dikelola selama 1 tahun periode dan peruntukan untuk semua umat yang membutuhkan di wilayah keuskupan Agung Semarang, Panitia APP mengambil kebijakan selama satu periode, seseorang (satu subyek) KLMTD berhak untuk mendapatkan satu kali kesempatan bantuan dari panitia APP.
b. Sumber bantuan ntuk yang bersangkutan yang dapat dimohon tidak hanya bersumber dari dana APP. Karena setiap paroki mengelola dana sosial paroki (danpamis, dana APP Paroki, dsb), yang bersangkutan dapat dimohonkan kepada pengelola dana sosial paroki setempat.
c. Sungguh amat baik bila umat lingkungan tergerak untuk memberi perhatian. Tidak menutup kemungkinan keterlibatan dari pihak umat setempat.
18. APAKAH MEREKA YANG TELAH MENDAPAT BANTUAN DARI PEMERINTAH (PROGRAM BEDAH RUMAH, JAMBAN, BPJS, PKH LANSIA, BANTUAN PENDIDIKAN) BOLEH MENDAPATKAN BANTUAN DARI APP?
a. Dana APP, baik yang dikelola di tingkat paroki, kevikepan, maupun keuskupan merupakan salah satu sumber dana yang dapat diakses untuk membantu meringankan beban saudari-saudara kita yang termasuk KLMTD.
b. Salah satu kebijakan dari panitia APP baik kevikepan maupun keuskupan adalah dalam satu tahun periode pengelolaan dana APP, seorang (satu subyek – bukan satu keluarga) yang termasuk KLMTD berhak untuk dibantu satu kali dari panitia APP, baik di kevikepan maupun keuskupan.
c. Panitia APP tidak menutup kemungkinan untuk memberi bantuan bagi mereka yang lebih dahulu telah mendapat bantuan dari pemerintah sejauh bantuan yang diberikan sungguh tepatsasaran (baik subyek maupun kebutuhannya ).
19. BANTUAN APA SAJAKAH YANG DAPAT DIAJUKAN KEPADA PANITIA APP KEVIKEPAN?
a. Kesejahteraan terkait dengan kebutuhan pangan: bantuan untuk dapur umum emergency respons atas bencana; dalam kasus khusus (aksidental – non kontinyu) kekurangan pangan; bantuan air bersih di beberapa tempat yang kekeringan; pagu maksimal: menyesuaikan
b. Kesejahteraan terkait dengan kebutuhan sandang: bantuan sandang emergency respons atas bencana; pagu maksimal: menyesuaikan
c. Kesejahteraan terkait dengan kebutuhan kesehatan: bantuan biaya pengobatan (kontrol kesehatan); jaminan hidup selama tulang punggung keluarga sakit di RS; biaya transportasi dalamm rangka pengobatan; pagu maksimal: Rp.
3.000.000,-
d. Kesejahteraan terkait dengan kebutuhan pendidikan: bantuan pendidikan untuk anak kelas VI, IX, XII; Pembuatan TA/Skripsi; pagu maksimal: Rp.1.500.000,-
e. Motivasi kaum muda parokial: bantuan biaya rekoleksi/week-end/retret/pelatihan kaum muda di patroli; pagu maksimal: Rp. 1.500.000,-
f. Motivasi kaum muda kategorial: bantuan biaya rekoleksi/week-end/retret/pelatihan kaum muda non paroki; pagu maksimal: Rp. 2.500.000,-
g. Motivasi siswa: bantuan biaya rekoleksi/week-end/retret/pelatihan siswa SD /SMP /SMU; pagu maksimal: Rp. 2.000.000,-
h. Motivasi mahasiswa: bantuan biaya rekoleksi/ week-end/retret/pelatihan mahasiswa; pagu maksimal: Rp. 1.500.000,-
i. Motivasi tokoh: bantuan biaya rekoleksi/week- end/retret/pelatihan kelompok kategorial non kaum muda; pagu maksimal: Rp. 1.500.000,-
j. Motivasi lainnya: Bantuan biaya kegiatan motivasi yang tidak termasuk kategori di atas; pagu maksimal: Rp.
2.000.000,-
20. BANTUAN APA SAJAKAH YANG DAPAT DIAJUKAN KEPADA PANITIA APP KEUSKUPAN?
a. Kesejahteraan terkait dengan kebutuhan papan: bantuan
rehap/renovasi rumah, lantainisasi, MCK/kakusisasi
/WCnisasi, ER: tenda; pagu maksimal Rp. 5.000.000,-
b. Kesejahteraan lainnya: bantuan sarpras masyarakat umum;
pagu maksimal Rp. 5.000.000,-
c. Pemberdayaan pertanian/peternakan/perikanan/usaha
kecil/ketrampilan-jasa/lainnya: bantuan biaya pelatihan kewirausahaan, modal usaha, sarana – prasarana; pagu maksimal Rp. 3.000.000,- (perorangan) / Rp. 6.000.000,•
(kelompok)
21. BERAPA LAMA IDEALNYA LAMA PENCAIRAN BANTUAN APP SAMPAI KEPADA YANG BERSANGKUTAN?
a. Lamanya proses pencairan bantuan dana APP, baik paroki,
kevikepan, maupun keuskupan tergantung mekanisme masing-masing.
b. Yang penting diperhatikan adalah bahwa yang hendak dibantu sungguh telah terverifikasi sebagai subyekyang layak dibantu sesuai dengan kriteria.
c. Lama tidaknya pencairan tergantung pada kebijakan, mekanisme, dan tenaga pastoral di tiap tingkatan.
d. Dalam proses pencairan bantuan dana dari Panitia APP KAS, panitia APP KAS melibatkan bendahara paroki dan tim PSE/ Pengelola dana Sosial paroki. Setelah mendapat persetujuan dikabulkan, dana bantuan dari panitia APP KAS langsung ditranfer melalui rekening dana sosial paroki disertai pemberitahuan kepada yang bersangkutan, romo paroki, bendahara paroki, Tim Kerja PSE paroki, dan PSE Kevikepan.
22. APAKAH KEGIATAN PEMBERDAYAAN UNTUK OMK, PIR, PIA BOLEH MENGAKSES DAN APP?
a. Sebagian dana APP yang dikelola di tingkat kevikepan diperuntukkan untuk membantu pelaksanaan kegiatan motivasi bagi OMK, PIR, maupun PIA (bdk. Kebijakan Panitia APP-KAS)
b. Pembiayaan program kerja OMK, PIA, dan PIR bersama dengan pembiayaan Tim Kerja yang lain dalam kepengurusan Dewan Paroki sebagaimana terangkum dalam RAPB Paroki dapat mengakses dana operasional (ABTT) paroki dan subsidi dari keuskupan (baik DSP maupun KPG).
23. APAKAH SELAMA INI ADA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMANFAATAN DANA APP?
a. Setiap tahun, Panitia APP membuat dan mengirimkan buku
laporan pemanfaatan dana APP, baik yang dikelola oleh Panitia APP di keempat kevikepan dan Panitia APP KAS kepada seluruh paroki di Keuskupan Agung Semarang.
b. Mulai tahun 2018, Panitia APP di tiap kevikepan menyampaikan laporan pemanfaatan dana APP kepada paroki-paroki di kevikepan masing-rnasing
24. BAGAIMANA CARANYA DAPAT MENGAKSES DAN MEMBACA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMANFAATAN DANA APP TERSEBUT?
a. Setiap umat dapat mengakses dan melihat buku laporan
pemanfaatan dana APP yang dikirimkan ke paroki masing-
masing.
b. Panitia APP KAS akan mengirimkan minimal 3 eksemplar buku laporan pemanfaatan dana APP. Salah satu buku akan disimpan / diarsipkan di kantor sekretariat paroki.
c. Umat yang ingin membaca buku laporan pemanfaatan dana
APP tersebut dapat menghubungi kantor sekretariat paroki setempat.