SURAT EDARAN GUGUS TUGAS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KAS

Twitter
WhatsApp
Email

Nomor: 0479/A/X/20-25

Memperhatikan:

  1. Surat Edaran Menteri Agama, Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, tanggal 29 Mei 2020;
  2. Kebijakan-kebijakan yang beragam dari beberapa Pemerintah Daerah di wilayah KAS terkait dengan izin pembukaan tempat ibadat;
  3. Surat Edaran Uskup Agung Semarang, nomor 0451/A/X/20-24, tanggal 25 Mei 2020, tentang Perpanjangan Masa Darurat Peribadatan;
  4. Keputusan Rapat Gugus Tugas Penanganan Dampak COVID-19 KAS pada tanggal 5 Juni 2020;

Mempertimbangkan:

  1. Masih tingginya tingkat penularan virus corona di masyarakat, juga belum adanya obat dan vaksin untuk virus ini;
  2. Pentingnya perlindungan dan jaminan kesehatan masyarakat di masa pandemi COVID-19;
  3. Kerinduan umat beriman untuk kembali melakukan kegiatan kegerejaan, khususnya perayaan Ekaristi Mahakudus di gereja/kapel;

Mengingat:

  1. Perlunya menanggapi kerinduan umat beriman untuk melakukan perayaan peribadatan, khususnya Ekaristi Mahakudus;
  2. Perlunya mempersiapkan umat beriman agar nantinya dapat merayakan peribadatan dengan baik dan aman, tanpa menimbulkan risiko penularan dan kemungkinan munculnya cluster baru penyebaran virus corona;
  3. Perlunya terus-menerus melakukan edukasi/pembelajaran kepada umat beriman mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya dan risiko dari wabah virus
    corona;
  4. Perlunya Paroki-paroki mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk perayaan peribadatan yang aman dari COVID-19; dan
  5. Perlunya ketentuan yang jelas dan tegas untuk seluruh wilayah KAS terkait dengan pelaksanaan peribadatan, agar tidak menimbulkan masalah pastoral di tengah umat beriman;

Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Keuskupan Agung Semarang memutuskan:

  • MENETAPKAN pelaksanaan peribadatan di Paroki-paroki seluruh wilayah Keuskupan Agung Semarang masih melanjutkan ketentuan-ketentuan yang
    tertuang dalam Surat Edaran Uskup Agung Semarang, nomor 0451/A/X/20-24, tanggal 25 Mei 2020, tentang Perpanjangan Masa Darurat Peribadatan.
    Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan ada keputusan baru. Tuhan senantiasa menyertai, menolong, dan memberkati kita. Berkah Dalem

 

Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan ada keputusan baru.
Tuhan senantiasa menyertai, menolong, dan memberkati kita. Berkah Dalem.
Semarang, 6 Juni 2020

 

YR. Edy Purwanto Pr
Vikaris Jenderal dan Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS