Sakramen Tobat dengan Absolusi Umum & Tobat Batin Sempurna

Twitter
WhatsApp
Email

Di hari-hari penuh kewaspadaan menghadapi wabah virus corona, muncul pertanyaan terkait dengan pengakuan dosa. Kita umat katolik mempunyai tradisi yang sangat baik menerima Sakramen Tobat pada masa Prapaska dengan masing-masing melakukan pengakuan dosa pribadi pada seorang Imam. Dengan menerima Sakramen tobat ini kita menerima pengampunan atau absolusi atas dosa-dosa kita, sehingga kita dilayakkan untuk merayakan keselamatan kita yang terlaksana melalui dan dalam sengsara, wafat, dan kebangkitan Tuhan Yesus Kristus.

Selama masa wabah virus corona menjadi tidak mudah untuk dapat melakukan pengakuan dosa pribadi kepada seorang Imam, karena kita sedang melakukan karantina mandiri dengan mengurangi perjumpaan dengan orang lain. Ini kita tempuh sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penularan virus corona. Pengakuan dosa dengan absolusi umum sebagaimana dimaksudkan oleh kanon 961-962 juga tidak mudah, karena mengandaikan perjumpaan.

Dalam tulisan ini akan kita pelajari hal-hal penting terkait dengan Sakramen Tobat, termasuk kemungkinan menerimanya dengan absolusi umum dan melakukan tobat batin secara personal.

Makna Sakramen Tobat

    1. Sakramen tobat adalah sakramen dengannya peniten (orang yang bertobat) mengakukan dosa-dosa yang sudah dilakukan kepada pelayan yang legitim/sah, yakni kepada imam yang telah ditahbiskan secara sah dan telah mendapatkan fakultas/kewenangan dari Uskup diosesan untuk mendengarkan pengakuan dosa (lihat kan. 959; 966).
    2. Pengakuan dosa ini menyaratkan adanya penyesalan (metanoia) atas dosa dan kehendak (krenteg) untuk memperbaiki diri dari pihak peniten. Karena itu absolusi/pengampunan hanya akan diberikan sejauh peniten memang memiliki disposisi/kondisi batin yang layak, yakni secara nyata menunjukkan pertobatan atau penyesalan dan kehendaknya untuk memperbaiki diri ini. Disposisi batin yang layak ini menjadi syarat sahnya penerimaan absolusi sebagaimana ditentukan dalam kanon 962 §1.
    3. Disposisi batin yang baik berupa penyesalan atas dosa ini juga diandaikan dibangun oleh peniten dalam kasus penerimaan absolusi umum dan dalam kasus bahaya mati, sebagaimana dinormakan dalam kanon 962 §2.
    4. Karena itu, tanpa penyesalan dan niat untuk berbenah diri, absolusi tidak dapat diberikan secara sah karena yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk menerima rahmat sakramental. Mereka yang jelas-jelas “tetap akan berada dalam kondisi dosa” tidak dapat menerima absolusi, meskipun tetap dapat diberkati.

Rahmat Sakramen Tobat

    1. Secara teologis dapat dikatakan bahwa dengan menerima absolusi, peniten menerima pengampunan Allah dari semua dosa yang pernah dilakukannya sesudah baptis dan belum diakukan. Dengan demikian peniten mengalami pendamaian kembali dengan Allah (wawuh maneh). Pengampunan dosa berarti bahwa Allah sudah menghapus dan tidak memperhitungkan lagi dosa-dosa yang pernah dilakukannya. Allah tampil sebagai Bapa yang maharahim sebagaimana dilukiskan dalam Lukas 15,11-32 mengenai anak yang hilang.
    2. Secara yuridis/hukum dapat ditegaskan bahwa dengan absolusi ini peniten diperdamaikan kembali dengan Gereja yang telah dilukainya dengan dosa-dosanya. Pendamaian ini membawa serta pemulihan atas semua hak dan kewajibannya sebagai anggota Gereja, termasuk menyambut komuni kudus

Perayaan Sakramen Tobat

    1. Pada prinsipnya pengakuan dosa dilakukan secara pribadi dan utuh, dalam arti masing-masing peniten – satu per satu – mengakukan dosanya kepada seorang Imam dan masing-masing langsung memperoleh absolusi guna pendamaian kembali dengan Allah dan GerejaNya (kan. 960).
    2. Kanon 961 memberikan kekeculian dengan menyatakan bahwa absolusi umum dapat diberikan kepada banyak peniten secara bersama-sama, tanpa didahului pengakuan pribadi, yakni ketika:
      • Ada bahaya mati mengancam dan tiada waktu bagi imam atau para imam untuk mendengarkan pengakuan setiap peniten.
      • Ada kebutuhan berat, yakni menilik jumlah peniten tidak dapat tersedia cukup bapa pengakuan untuk mendengarkan pengakuan masing-masing dengan semestinya dalam waktu yang layak, sehingga peniten tanpa kesalahannya sendiri akan terpaksa lama tidak dapat menikmati rahmat sakramental atau komuni suci
      • Penilaian apakah terpenuhi persyaratan yang dituntut untuk pemberian absolusi umu ada pada Uskup diosesan yang dapat menentukan kasus “kebutuhan berat”.
    3. Mengacu pada ketentuan kanon 961 §1.2°, dalam kondisi bahaya penularan virus corona, menjadi jelas adanya kebutuhan berat untuk memberikan absolusi umum kepada umat beriman. Namun absolusi umum hanya dapat diberikan sejauh tuntutan kanon 962 terpenuhi:
      • Ada penyesalan atas semua dosa sehingga masing-masing berdisposisi atau memiliki kondisi batin yang layak/pantas. Untuk itu para peniten mesti secara personal membangun semangat tobat yang sejati, yaitu memperbaiki diri dengan tidak mengulangi perbuatan dosanya.
      • Berniat untuk sesegera mungkin mengakukan dosa-dosa berat satu per satu pada saatnya yang tepat setelahnya. Artinya, setelah waktunya memungkinkan peniten mesti mengakukan langsung kepada Imam dosa-dosa berat yang telah disesalinya (kan. 963). Namun kegagalan dalam hal ini tidak membatalkan absolusi yang sudah diterimanya.
    4. Guna membantu tumbuhnya penyesalan dan semangat tobat, sebelum absolusi umum diberikan, para peniten perlu dipersiapkan secara sungguh-sungguh melalui ibadat tobat bersama. Skema ibadat tobat dapat disusun secara ringkas (dan dapat diperingkas lagi sesuai kondisi) sebagai berikut:
      • Lagu Pembuka
      • Doa Pembuka
      • Bacaan Injil
      • Homili Singkat (bisa diambilkan dari penjelasan diatas)
      • Saat hening (lagu renungan)
      • Permenungan dosa: menyesali semua dosa
      • Pemberian penitensi (sedapat mungkin membantu pertobatan)
      • Doa tobat
      • Pemberian absolusi umum
      • Doa Penutup
      • Lagu penutup

Tobat batin

    1. Dalam kondisi dimana tidak mungkin menghadap dan mengaku dosa secara pribadi kepada seorang Imam, seperti pada masa COVID-19 ini, dimungkinkan setiap umat beriman melakukan tobat batin secara sempurna dan mengakukan dosa-dosanya langsung kepada Tuhan guna mendapatkan pengampunanNya.
    2. Katekismus Gereja Katolik (KGK) no. 1431 mengartikan tobat batin sebagai berikut:

Tobat batin adalah satu penataan baru seluruh kehidupan, satu langkah balik, pertobatan kepada Allah dengan segenap hati, pelepasan dosa, berpaling dari yang jahat, yang dihubungkan dengan keengganan terhadap perbuatan jahat yang telah kita lakukan. Sekaligus ia membawa kerinduan dan keputusan untuk mengubah kehidupan, serta harapan atas belas kasihan ilahi dan bantuan rahmatNya. Pertobatan jiwa ini diiringi dengan kesedihan yang menyelamatkan dan kepiluan yang menyembuhkan, yang bapa-bapa Gereja namakan “animi cruciatus” (kesedihan jiwa), “compunctio cordis” (penyesalan hati).

  1. Tobat batin sempurna ini mengandaikan adanya:
    • Penyesalan yang sungguh-sungguh: ada tekad dan kehendak serius untuk meninggalkan dan menyudahi dosa-dosanya.
    • Tekad dan kehendak serius untuk memperbaiki diri.
    • Tekad dan kehendak untuk sesegera mungkin menghadap seorang imam dan mengakukan dosa-dosanya.
  2. Landasan Kitab Suci: Lukas 15,11-32 – tentang perumpamaan anak yang hilang.
    • Menyesali dosa-dosanya, sang anak bungsu berkeputusan untuk kembali pulang dan berbicara langsung memohon ampun kepada bapanya.
    • Ternyata sang bapa sudah lebih dulu dengan gelisah menunggu kepulangan anaknya. Maka begitu dari kejauhan melihat anaknya pulang, sang bapa langsung menjemputnya, memeluknya, dan menciumnya. Itulah cara sang bapa mengampuni dan menerima kembali anaknya yang bertobat dengan kembali pulang kepada dirinya.
  3. Inilah saat yang tepat bagi kita untuk juga bersikap seperti anak bungsu, di saat kita tidak dapat melakukan pengakuan dosa pribadi, yakni melakukan tobat batin yang sempurna dengan berkeputusan untuk kembali pulang kepada Allah Bapa dan berbicara langsung memohon pengampunan Allah Bapa. Paus Fransiskus dalam homilinya tanggal 20 Maret 2020 berkata:

Kembalilah kepada Bapamu yang menunggumu. Allah penuh kerahiman dan akan menyembuhkan kita. Dia akan menyembuhkan kita dari banyak hal, banyak luka kehidupan, dan banyak hal buruk yang telah kita lakukan. Setiap orang memiliki beban dosanya sendiri.

Selanjutnya Bapa Paus mendesak kita untuk bergegas kembali kepada Allah Bapa, karena inilah saat yang tepat untuk memohon pengampunNya:

Pikirkanlah. Inilah saatnya! Ini adalah saat yang tepat, saat yang penuh rahmat. Tindakan penyesalan yang dibuat dengan baik akan membuat jiwa kita menjadi putih seperti salju.

Maka Bapa Paus Fransiskus mendorong agar kita di masa sulit, dimana tidak dapat mengaku dosa kepada imam karena karantina mandiri ini, langsung berbicara kepada Allah memohon pengampunan:

Berbicaralah dengan Tuhan. Dia adalah Bapamu, dan katakan yang sebenarnya: “Tuhan, aku sudah melakukan ini, dan itu, dan itu ….. Saya mohon maaf” dan meminta ampun kepadaNya dengan sepenuh hati, dengan melakukan tindakan penyesalan dan berjanji kepadanya “Nanti saya akan pergi ke pengakuan dosa, tetapi maafkan saya sekarang”.

  1. Inilah saatnya kita pulang kembali kepada Allah untuk dengan rendah hati memohon pengampunanNya atas dosa-dosa kita. Allah Bapa yang maharahim pasti mengampuni dosa-dosa kita, asalkan kita sungguh-sungguh menyesalinya dan berniat sungguh untuk memperbaiki diri. Maka masing-masing dipersilahkan untuk berdoa dan langsung memohon pengampunan Tuhan dengan terlebih dahulu menyesali semua dosa yang pernah dilakukan dan belum diakukan.
  2. Untuk membantu terjadinya tobat batin yang sempurna, dapat dilakukan ibadat tobat secara pribadi atau bersama dalam keluarga. Skema ibadat dapat menyederhanakan ibadat sakramen tobat dengan absolusi umum diatas

 

Indulgensi penuh

    1. Terkait dengan pengampunan dosa ini, pada tanggal 19 Maret 2020, Tahta Suci melalui Penitenzieria Apostolica mengeluarkan Dekret tentang pemberian indulgensi penuh pada masa wabah virus corona atau pandemi COVID-19. Yang dimaksudkan dengan indulgensi penuh adalah penghapusan semua hukuman atas semua dosa yang sudah diampuni ( kanon 992 dari Kitab Hukum Kanonik).
    2. Indulgensi penuh ini diberikan kepada umat beriman yang sungguh-sungguh bermaksud untuk menerimanya dengan memenuhi minimal salah satu persyaratannya, sebagai berikut:
      • Bagi yang sakit: melalui media komunikasi online tergabung secara rohani/spiritual pada Perayaan Ekaristi atau Doa Harian (Brevir), pada Doa Rosario atau nyanyian kepada Maria Bunda Allah, atau sekurang-kurangnya mendaraskan doa Credo (Aku Percaya), Bapa Kami, dan doa saleh kepada Perawan Maria yang Terberkati, dibarengi oleh kehendak untuk sesegera mungkin – setelah kondisi normal – menerima Sakramen Tobat, Komuni Ekaristi, dan mendoakan intensi Bapa Suci.
      • Bagi tenaga medis dan yang merawat pasien: membantu pasien virus corona dalam semangat sabda Yesus sebagaimana tertulis dalam Yoh 15,13: “Tidak ada kasih yang lebih besar dari pada kasih seorang yang memberikan nyawanya untuk sahabat-sahabatnya”.
      • Umat beriman pada umumnya: melakukan kunjungan kepada Sakramen Mahakudus atau Adorasi Ekaristi, membaca Kitab Suci minimal selama 30 menit, Doa Rosario, Nyanyian kepada Maria Bunda Allah, Jalan Salib, dan Koronka Kerahiman Ilahi dengan intensi: berakhirnya pandemia COVID-19, kesembuhan bagi yang sakit, dan keselamatan abadi bagi yang telah dipanggil Tuhan.

Catatan

    1. Absolusi umum di masa COVID-19 ini hendaknya tetap memberi ruang bagi umat beriman yang ingin mengaku dosa secara pribadi, terlebih bagi mereka yang berada dalam kondisi sakit, dengan tetap memperhatikan sisi keamanan dari penularan.
    2. Pengakuan dosa pribadi tidak dapat dilaksanakan melalui media sosial, seperti telephone dan video call. Mengapa?
      • Pengakuan dosa pribadi mengandaikan kehadiran fisik guna menampakkan sisi sakramentalitas: penyesalan diri yang nampak dan pemberian pengampunan langsung dari Imam.
      • Praktis teknis: rawan pelanggaran terhadap kewajiban menjaga rahasia sakramental pengakuan dosa sebagaimana diatur dalam kanon 983 seandainya pengakuan dosa dilakukan melalui media sosial. Segala sesuatu, termasuk pengakuan dosa, yang sudah diunggah di jaringan media sosial tetap akan tersimpan di sana dan dapat diunduh/diakses oleh siapapun. Dengan cara ini kerahasiaan sakramental (sigillum sacramenti) tidak terjamin dan dapat menimbulkan masalah pastoral dan sosial.

Semoga Tuhan melindungi dan menjagai kita dari segala bahaya, serta melimpahkan rahmat kesehatan bagi kita semua. Doa saya selalu, berkah Dalem. Dan jangan lupa bahagia…..

 

Semarang, 3 April 2020

 

† Robertus Rubiyatmoko

Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang