“Rama, terima kasih banyak karena sudah memberikan pelayanan minyak suci untuk bapak saya di rumah sakit. Bapak kini telah berbahagia di surga, Rama,” demikian ungkap seorang umat. Bagi kita umat Katolik, Sakramen Pengurapan Orang Sakit atau pelayanan minyak suci mempunyai makna yang sangat mendalam. Pada masa pandemi Covid-19 ini, pelayanan Sakramen Pengurapan Orang Sakit menjadi salah satu bentuk pelayanan Gereja yang masih dapat dilakukan meski dengan pembatasan yang amat ketat. Dengan penuh kehati-hatian dan ketaatan pada protokol kesehatan, pelayanan ini dilaksanakan untuk menjamin keselamatan jiwa-jiwa.
Sakramen Pengurapan Orang Sakit dimaknai tidak hanya untuk penyembuhan fisik, tetapi juga rohani, di antaranya:
1) Pengampunan Dosa: pengampunan dosa dapat diterima melalui Sakramen Minyak Suci apabila orang tersebut mengakui dosanya dengan sungguh-sungguh. Yakobus 5:15 mengatakan bahwa doa yang datang dari iman akan memberikan pengampunan;
2) Penghiburan dan Kekuatan: Sakramen Pengurapan Orang Sakit juga bertujuan untuk memberikan kekuatan pada seseorang yang berjuang
melawan rasa sakit. Penghiburan itu sendiri didapat karena saat dalam kondisi sakit, seseorang lebih mudah untuk ambil bagian dalam penderitaan Yesus Kristus saat disalibkan. Harapannya, si sakit lebih mampu merasakan penyertaan Yesus;
3) Berpartisipasi dalam misteri sengsara, wafat, dan kebangkitan Kristus, sehingga si sakit dapat bersatu penuh dengan Misteri Paskah dan tidak terpisahkan sama sekali dengan Tuhan Yesus Penyelamatnya.
Bagaimana memberikan Sakramen Pengurapan Orang Sakit ini kepada saudara kita yang sakit karena Covid-19? Hal ini harus dibicarakan dan disetujui oleh pihak rumah sakit dan harus benar-benar menggunakan protokol kesehatan yang teramat ketat, serta pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi imamnya. Imam mesti mengenakan sarung tangan medis, memegang kapas yang dicelupkan ke minyak suci (Oleum Infirmorum), dan mengoleskannya pada kulit si sakit dengan kapas itu.
Renungan Bulan Katekese Liturgi 11 Mei 2021 dapat dilihat di: