Hari Rabu sore, tanggal 20 Juli 2023, di aula Paroki St. Theresia Lisieux Boro diadakan pertemuan para pengurus PGPM (Pengurus Gereja Papa Miskin) Paroki se-Kevikepan Yogyakarta Barat. Pertemuan ini merupakan pertemuan pertama kali para pengurus PGPM se-Kevikepan Yogyakarta Barat. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula tamu dari Keuskupan Agung Semarang yakni Rm. Sekretaris Uskup, Rm.BR. Agung Prihartana, MSF, beserta staf Keuskupan: Bapak Mikael Herwindo, dan Bapak M. Kusuma Aji. Pertemuan ini merupakan inisiatif dari Dewan Harian Kevikepan Yogyakarta Barat yang dipimpin oleh Rm. Vikaris Episkopalis Yogyakarta Barat, Rm. AR. Yudono Suwondo, Pr. Adapun tujuan dari pertemuan para pengurus PGPM Paroki Se-Kevikepan Yogyakarta Barat ini adalah sebagai bagian dari koordinasi karya pelayanan di paroki sebagai anggota PGPM, dan juga menjalin komunikasi karya antar paroki sebagai anggota PGPM.
Acara dibuka dengan doa pembuka dari perwakilan anggota PGPM Paroki Nanggulan lalu dilanjutkan oleh sambutan dari Rm. Romualdus Subyantara Putra Perdana, Pr Romo Paroki St. Theresia Lisieux Boro sebagai tuan rumah. Romo Suby menyambut para pengurus PGPM dan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut. Beliau mempersilahkan para hadirin untuk menggunakan sarana dan prasana yang disediakan oleh paroki untuk mendukung acara pertemuan tersebut dari awal hingga akhir.
Memasuki acara utama, para pengurus PGPM mendengarkan pengantar dari Rm Sekretaris Uskup Keuskupan Agung Semarang, Rm. BR. Agung Prihartana, MSF. Rm Agung menyampaikan bahwa dasar biblis dan spiritual dari adanya para pengurus PGPM adalah semangat para murid Tuhan pada Gereja Perdana. Bahwa murid-murid Tuhan dalam Gereja Perdana tidak hanya bersatu di dalam iman dan peribadatan, namun juga didalam berbagi kekayaan dan pengelolaan kekayaan untuk semakin memuji dan memuliakan nama Tuhan. Dengan demikian, semangat dasar dari pelayanan para pengurus PGPM adalah panggilan untuk mengelola asset dan kekayaan Gereja demi penyelamatan jiwa-jiwa demi kemuliaan Tuhan. Rm. Agung juga menambahkan bahwa dalam KHK (Kitab Hukum Kanonik), adanya pengurus PGPM juga diatur sedemikian rupa dengan tugas pelayanan yakni mengelola asset/kepemilikan Gereja demi mendukung terselenggaranya misi Gereja yakni penyelamatan jiwa-jiwa.
Setelah pengantar dari Rm. Sekretaris Uskup, para pengurus PGPM mendengarkan penyampaian materi dari staf keuskupan lainnya yakni Bapak M. Kusuma Aji. Beliau menyampaikan tentang latar belakang sejarah kenapa setiap paroki dibentuk suatu pengurus yang disebut Pengurus Gereja Papa Miskin (PGPM). PGPM merupakan badan hukum Gereja Roma Katolik tingkat paroki yang menjadi legal standing Gereja Katolik. Hal ini merupakan warisan dari zaman misionaris era kolonial Belanda yang mulai memikirkan bahwa Gereja perlu memiliki hak yang legal sebagai badan hukum. Warisan era kolonial ini akhirnya dilanjutkan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengakui Gereja sebagai badan hukum yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama RI tanggal 16 Februari 2006 no.66 tentang Susunan Hirarkhi Gereja Katolik di Indonesia. Pada awalnya Badan Hukum Gereja Katolik berbentuk yayasan, namun akhirnya diakui secara khusus dapat berdiri sebagai badan hukum di luar yayasan sebagaimana dijelaskan oleh M. Chaidir Ali, SH tentang Badan Hukum. Lebih lanjut, Bapak Kusuma Aji juga menyampaikan bahwa dalam Statuta Regio Jawa tahun 1995, dituangkan juga aturan tentang Paroki yang harus menuangkan pendiriannya ke dalam suatu akta pendirian. Statuta Regio Jawa pasal 29 ayat dua menyebutkan “Hendaknya dalam pembentukan paroki baru dibuat akta pendirian paroki sebagai badan hukum yang juga diakui oleh pemerintah”. Sedangkan pasal 30 ayat 2 Statuta Regio Jawa menyebutkan “asas keselamatan umat adalah hukum tertinggi”. Dan pasal 36 ayat 1 menyatakan: “Setiap paroki hendaknya mempunyai Dewan Paroki yang bekerja menurut Pedoman Dasar Dewan Paroki keuskupan masing-masing yang dijabarkan ke dalam Pedoman Pelaksanaan atau Anggaran Rumah Tangga Dewan Paroki masing-masing”.
Acara berlanjut dengan penjelasan secara singkat dukungan Keuskupan Agung Semarang bagi para pengurus PGPM untuk menjalankan tugas pelayanannya sebagai pengelola asset Gereja tingkat paroki. Beberapa penjelasan terkait dengan wewenang khusus yang diberikan oleh keuskupan bagi para pengurus PGPM beserta tanggungjawab yang mesti diemban oleh para pengurus dalam menjalankan misi Gereja dengan pengelolaan asset yang sesuai dengan arah Keuskupan Agung Semarang. Bagian tersebut disampaikan oleh salah satu staf Keuskupan Agung Semarang, Bapak Mikael Herwindo. Pada bagian ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para pengurus PGPM dan staf keuskupan.
Pertemuan para pengurus PGPM akhirnya ditutup dengan mendengarkan peneguhan dari Romo Vikep Kevikepan Yogyakarta Barat, Rm. AR. Yudono Suwondo, Pr. Dalam peneguhannya, Rm Wondo mengucapkan terima kasih atas kerelaan para pengurus PGPM untuk terlibat dalam pelayanan Gereja. Beliau juga mengajak para pengurus agar tetap bertekun dalam pelayanan berdasarkan pada sabda Tuhan, bahwa pelayanan para pengurus PGPM bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup dan pelayanan Gereja yang berdampak bagi kesejahteraan umat beriman. Untuk hal ini, Rm Wondo menegaskan dengan mengutip ayat Injil dari Lukas 4 tentang Program Hidup Yesus yang mewartakan Tahun Rahmat Tuhan telah datang. Setelah peneguhan dari Romo Vikep, acara ditutup dengan doa penutup dan santap malam bersama.