5 hal yang harus dihindari:

Pertama, menerima uang dari partai politik,  calon legislatif, Tim kampanye  dan atau siapapun yang bertujuan agar ikut ajakan serta mempengaruhi agar pemilih menjatuhkan pilihan pada partai dan atau calon legislatif yang bersangkutan.

Kedua,  menerima barang dari partai politik,  calon legislatif, Tim kampanye  dan atau siapapun yang bertujuan agar ikut ajakan serta mempengaruhi agar pemilih menjatuhkan pilihan pada partai dan atau calon legislatif yang bersangkutan.

Ketiga, mempengaruhi dan atau mendorong orang lain yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Keempat, menyobek, mencoret-coret suara suara saat di bilik TPS karena akan menghilangkan hak suara pemilih.

Kelima, membiarkan proses pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan KPPS tanpa pengawasan dari masyarakat.

 

Seruan/Saran:  Tolak Politik Uang dan Kawal Penghitungan Suara