Pelatihan Sistem Pendataan Umat Terintegrasi

Twitter
WhatsApp
Email

Data umat merupakan salah satu dasar pembuatan kebijakan pelayanan Gereja. Disisi lain kebijakan Gereja yang menyatakan bahwa sesorang dinyatakan berdomisili di suatu paroki jika sudah tinggal di paroki tersebut selama minimal 3 bulan meskipun data kependudukan (KTP) bukan warga dimana Paroki itu berada. Hal ini tentu membuituhkan data yang terintegrasi dari satu paroki ke paroki lain sehingga nantinya akan memudahkan umat dan Gereja dalam urusan administrasi sakramen dan statistik yang merrupakan salah satu bagian penting dalam penyusunan kebijakan Paroki/Gereja.

Dimulai pada akhir tahun 2019, Keuskupan Agung Semarang memperkenalkan sistem pandataan umat secara online yang terintegrasi dari satu paroki dengan  paroki lain se Keuskupan Agung Semarang dan harapannya nantinya bisa menjadi awal data terintegrasi dari seluruh wilayah Indonesia. Paroki Boro, Promasan, Nanggulan dan Paroki Administratif Pelem Dukuh mendapat jatah perkenalan pada Senin 3 Januari 2020, bertempat di ruang rapat Pasturan Paroki Boro.

Perkenalan pendataan umat secara online terintegrasi ini diikuti oleh para sekeretaris (dan sekretariat) paroki dan litbang paroki. Meskipun Paroki Promasan telah diperkenalkan terlebih dahulu (dengan alasan khusus oleh Romo Doni artas anjuran Bapa Uskup), proses perkenalan berjalan lancar dan jelas, dan Paroki Promasan menjadi percontohan cara memasukan data umat.

Menurut Romo Doni, perkenalan sistem ini telah selesai dilakukan di Kevikepan Kedu dan Surakarta. Sistem yang diperkenalkan ini masih merupakan sistem terbuka; terbuka untuk segala masukan dari para admin lokal. Meskipun demikian sistem proteksi data sudah ada dan setiap admin harus mendaftar dan memiliki password masing masing. Setiap admin hanya bisa melihat data sesuai tingkatan adminnya, misalnya admin tingkat lingkungan hanya bisa melihat data lingkungannya sendiri, admin paroki hanya bisa melihat data di parokinya.

Merupakan sebuah tugas berat bagi para admin untuk mengisi data pada sistem terintegrasi ini, namun kedepannya sistem ini akan memudahkan baik Dewan Paroki, Sekretariat Paroki dan Umat dalam tata administrasi Gereja. Pelayanan Gereja akan semakin mudah dan kebijakan Gereja bisa sesuai dengan umat yang dilayani.

Eri