Ada 5 alasan yang menjadikan orang Katoli harus menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 yang akan datang.
Pertama, umat Katolik harus menjadi warganegara yang baik, Salah satu bukti warganegara yang baik ialah ikut bertanggungjawab (wajib) dan berhak untuk andil dalam menciptakan kesejahteraan hidup bermasyarakat Orang Katolik harus aktif membangun bangsa dan negaranya.
Kedua, Para Uskup melalui Sidang Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), November 2013 lalu, antara lain menyerukan agar orang katolik Indonesia “sadar politik” Cermati Surat Gembala! Artinya, umat katolik tidak boleh alergi terhadap masalah sosial politik kemasyarakatan. Kalau masih ada yang belum baik, adalah tidak etis melarikan diri dari tanggungjawab, sebaliknya justru wajib ikut memperbaikinya.
Ketiga, pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu cara konstitusional terbaik dan bermartabat bagi rakyat untuk secara langsung berpartisipasi dan memilih wakilnya di parlemen (DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota) dan juga presiden/wakil presiden.
Keempat, jika kita tidak menggunakan hak pilih (golput), hak memilih pemimpin justru akan digunakan oleh orang/pihak lain. Akan sangat berbahaya kalau yang menggunakan hak itu justru orang/pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap kelangsungan bangsa dan negara yang menjaga prinsip inklusif-toleran, Bhinneka Tunggal Ika.
Kelima, menggunakan hak pilih merupakan ungkapan tanggungjawab moral secara sadar dan eksplisit tentang kedewasaan bersikap.
SERUAN/SARAN:
Gunakan Hak Pilih Anda dan Jangan Golput