Pencegahan Covid-19 di proyek konstruksi

Twitter
WhatsApp
Email

Nomor : 0343/A/X/20-19 26 Maret 2020
Lamp. : 4 (satu) lembar
Hal : Pencegahan Covid-19 di proyek konstruksi

Yth.

  1. Romo Paroki
  2. Romo Kuasi Paroki
  3. Romo Paroki Administrasi

di Tempat

Berkah Dalem,

Menindaklanjuti himbauan bapak Uskup Agung KAS dalam Surat Gembala tanggal 19 Maret 2020 nomor: 0332/A/X/20-3 perihal pentingnya meningkatkan rasa solidaritas, kepedulian, dan tanggungjawab kita dalam melawan virus Corona (COVID-19) dan dampak sosialnya, serta memperhatikan ketentuan pemerintah mengenai Protokol Pencegahan COVID-19 di Proyek Konstruksi dikeluarkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), dengan ini diberitahukan hal-hal pokok dalam protokol tersebut, yaitu:

  1. Pemilik gedung/PGPM Paroki Membentuk Satgas Pencegahan COVID-19.
  2. Kontraktor/Pelaksana Pembangunan Menyediakan Fasilitas Pencegahan COVID-19.
  3. Kontraktor/Pelaksana Pembangunan Mengedukasi Semua Orang untuk Menjaga diri dari COVID-19.
  4. Kontraktor/Pelaksana Pembangunan Mengukur Suhu Setiap Pagi dan Sore Semua Orang.
  5. Kontraktor/Pelaksana Pembangunan Membuat Kerjasama Penanganan Suspect COVID-19 dengan RS dan Puskesmas Setempat.
  6. Menghentikan Sementara Proyek Jika Terindikasi adanya orang Proyek yang terpapar COVID-19.
  7. Kontraktor Melakukan Tindakan Isolasi dan Penyemprotan Disinfektan dan Prasarana Kantor Dan Lapangan.

Penjelasan protokol tersebut diuraikan lebih lanjut dalam lembar terlampir. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat diketahui bersama dan dapat diindahkan bagi paroki/kuasi paroki/paroki administrasi yang melaksanakan pembangunan, terutama pembangunan gedung baru atau renovasi bangunan gedung paroki dalam kepasitas besar.

Terima kasih.
Teriring salam dan doa,

 

Ignasius Aria Dewanto, SJ
Ekonom KAS