Bermusik Liturgi
Pernah suatu kali seksi kor di paroki mengungkapkan keluhannya karena khazanah nyanyian liturgi Masa Adven, Natal, Prapaskah, dan Paskah berjumlah sedikit. Mereka mengatakan bahwa nyanyian liturgi yang digunakan hanya itu-itu saja. Mengapa para pengarang musik terlihat kurang berminat menciptakan lagu-lagu baru untuk masa liturgi tersebut? Ada beragam jawaban yang muncul. Lantas apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan di atas?
Mengacu pada dokumen Sacrosanctum Concilium (SC) artilcel 121, para Bapa Konsili memanggil para seniman musik untuk mengembanglcan musik liturgi dan memperkaya khazanahnya, termasuk dengan berbekal kekayaan budaya di masing-masing daerah di Indonesia, para seniman musik memiliki kesempatan untukmenciptakan musik dan lagu-lagu liturgi yang menjawab kebutuhan umat. Tentu saja kreativitas bukan menjadi dasar untuk menghasilkan karya musik liturgi yang sembarangan atau menurut selera pengarangnya. Kreativitas bukan dimengerti bebas tanpa batasan. Jenis lagu yang diciptakan hendaknya dapat dinyanyikan oleh semua umat dan bukan hanya sebatas kelompok kor saja. SC art. 121 mengatakan: “Hendaklah mereka mengarang lagu-lagu, yang mempunyai sifat-sifat Musik Suci yang sesungguhnya, dan tidak hanya dapat dinyanyikan oleh paduan-paduan suara yang besar, melainkan cocok juga bagi paduan-paduan suara yang kecii, dan mengembangkan keikutsertaan aktif segenap umat beriman”.
Komisi Liturgi Keuskupan Agung Semarang membuka kesempatan lebar bagi para seniman untuk memperkaya perbendaharaan musik liturgi. Berbagai buku nyanyian liturgi berdasar kategori usia dan jenis perayaan sudah diterbitkan. Meskipun demikian, ketersediaan buku nyanyian liturgi masih belum merangkum secara keseluruhan kebutuhan umat. Kita tunggu karya-karya kreatif para seniman musik dalam menciptakan nyanyian liturgi baru untuk perayaan liturgi kita.